Kasus Vina Ramai Lagi

Kesaksian di Sidang Sebut HP Vina Cirebon Tak Pernah Dibuka, Ada Apa dengan Barang Bukti?

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan fakta baru dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon pada tahun 2016.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Salah satu anggota tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM  

"Harusnya kan diselidiki, digali, dilihat, maka sebenarnya tidak sulit menemukan petunjuk-petunjuk yang mengarah kepada pelaku, tapi nyatanya tidak dibuka."

Baca juga: JADWAL Kereta Api Argo Cheribon Hari Ini 1 Juli 2024, Lengkap dengan Harga, Relasi Gambir-Cirebon

"Kesimpulannya baik CCTV maupun HP ini ada dugaan tidak menduga, sehingga kami juga menduga adanya aksi kesengajaan, karena khawatir pelaku yang sebenarnya sudah diketahui."

"Tapi karena sudah terlanjur menangkap 8 orang, sehingga kasusnya terus dilanjutkan dengan para pelaku yang bukan sebenarnya," kata pengacara asal Kabupaten Indramayu itu.

Oleh karena itu, Toni RM meminta kepada Kapolri untuk mengusut kasus ini dari awal dan membuka HP serta CCTV yang menjadi barang bukti.

Baca juga: Ternyata Segini Tarif Tol Bali Mandara Selama Liburan Hari Ini 1 Juli 2024, Terpasang 88 kamera CCTV

"Makanya kalau ingin membantah omongan kami, ya dibuka semuanya CCTV dan HP Vina," ujarnya.

Seperti diketahui kasus pembunuhan Vina Cirebon terus menjadi perhatian publik dan tim kuasa hukum Pegi Setiawan bertekad untuk membongkar kebenaran yang sesungguhnya di balik kasus ini.

Pada Senin (1/7/2024), tim kuasa hukum Pegi Setiawan bersiap menghadapi sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung usai mereka mengajukannya untuk mengetahui termohon dalam hal ini Polda Jabar menyematkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.

 

 
 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved