Kamis, 9 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Kasus Vina Cirebon

Agenda Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Berharap Langsung Pembacaan Gugatan

Sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan alias Perong bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung

Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Pegi Setiawan saat ditunjukkan polisi saat konferensi pers, Sabtu (26/5/2024). 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan alias Perong bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin 1 Juli 2024. 


Sidang pertama praperadilan itu, beragendakan absensi para pihak baik pemohon maupun termohon. 


Muchtar Effendi, salah satu tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan, setelah absensi para pihak, sidang akan masuk ke agenda pembacaan gugatan. 

Baca juga: "Dari Awal Yakin Anak Saya Tak Bersalah", Ibu Pegi Setiawan Bahagia Berkas P18 Dikembalikan


Dikatakan Muchtar, pembacaan gugatan biasanya langsung dibacakan setelah absensi para pihak, mengingat sistem praperadilan yang hanya diberikan waktu sekitar satu minggu. 


"Itu kebijakannya ada di hakim. Kalau kita melihat, sistem praperadilan itukan cuma satu minggu, tidak mungkin lagi hakim menunda, ini prediksi saya," ujar Muchtar, Sabtu (29/6/2024). 


"Artinya, bisa saja hakim memerintahkan saat itu juga dibacakan gugatannya atau besoknya dan diminta termohon memberikan jawaban atas gugatan kita," tambahnya.


Pada prinsipnya, kata dia, tim kuasa hukum Pegi siap kapanpun untuk membacakan gugatan.

Namun, Muchtar berharap agar majelis hakim langsung memerintahkan pemohon untuk membacakan gugatan setelah absensi para pihak. 


"Kalau berbicara harapan kami, karena memang kami sudah siap, mau dibacakan hari Senin, Selasa kapanpun kita sudah siap," ucapnya. 


Sebelumnya, sidang gugatan praperadilan ini sempat ditunda majelis hakim karena pihak termohon dalam hal ini Polda Jabar tidak hadir di persidangan.

Baca juga: Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar Diminta Berikan SP3 untuk Pegi Setiawan Saat Hari Bhayangkara

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved