Kasus Vina Cirebon

Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar Diminta Berikan SP3 untuk Pegi Setiawan Saat Hari Bhayangkara

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani meminta Polda Jabar untuk menerbitkan SP3 tekait kasus Vina Cirebon

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Pegi Setiawan saat ditunjukkan polisi saat konferensi pers, Sabtu (26/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani meminta Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon yang menjerat kliennya.


Permintaan ini diharapkan Sugianti terjadi di momen Hari Bhayangkara ke-78, 1 Juli 2024 mendatang.


"Ya sebenarnya kami sebagai tim kuasa hukum senang dengan dibalikinnya berkas ke Polda Jabar dari Kejati Jabar dengan alasan P18," ujar Sugianti Iriani, Jumat (28/6/2024).

Baca juga: Breaking News, Kejaksaan Nyatakan Berkas Perkara Pegi Setiawan Belum Lengkap, Minta Polda Melengkapi


Menurut Sugianti, pengembalian berkas tersebut menunjukkan bahwa bukti yang diajukan Polda Jabar dianggap lemah dan tidak cukup untuk menjerat Pegi Setiawan sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eki pada tahun 2016.


"Berarti kan bukti-bukti yang dikirim Polda Jabar itu lemah dan tidak ada bukti permulaan yang mendukung bahwa Pegi Setiawan diduga sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eki," ucapnya.


Sugianti Iriani juga menyampaikan, bahwa dengan kondisi bukti yang masih P18 dan tidak ada unsur pidananya, pihaknya yakin Polda Jabar tidak akan mampu memenuhi bukti-bukti yang diperlukan untuk menjerat Pegi Setiawan sebagai pelaku.


Oleh karena itu, ia berharap Polda Jabar dengan ikhlas memberikan SP3.


"Kami bahkan berharap pemberian SP3 diberikan di tanggal 1 Juli 2024 berbarengan dengan Hari Bhayangkara ke-78, yang artinya sebagai hadiah untuk Pegi Setiawan di hari bersejarah bagi Kepolisian Republik Indonesia ini," jelas dia.

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Irianiiig
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani

Baca juga: Kronologis Kecelakaan Maut di Tol Cipali yang Libatkan 7 Kendaraan, Mobil Loncat Usai Ditabrak Truk


Lebih lanjut, Sugianti menegaskan bahwa keputusan Polda Jabar untuk mengeluarkan SP3 akan menjadi kemenangan bagi seluruh bangsa Indonesia dan menjaga kehormatan kepolisian di mata masyarakat.


"Dengan legowonya polisi mengakui bahwa bukti-buktinya lemah kemudian dengan sadar mengeluarkan SP3, saya rasa itu kemenangan untuk seluruh bangsa Indonesia dan juga marwah kepolisian masih terjaga dan terhormat saya rasa di mata masyarakat, karena menyadari kesalahannya," katanya.


Pihak kuasa hukum berharap setelah SP3 dikeluarkan, Polda Jabar dapat melanjutkan penyelidikan untuk menemukan pelaku sebenarnya dari kasus pembunuhan Vina yang terjadi pada tahun 2016 tersebut.


Seperti diketahui, di peringatan HUT ke-78 Bhayangkara juga akan dilangsungkan sidang praperadilan untuk Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.


Nantinya, meski Polda Jabar tidak hadir kembali seperti pada rencana sidang awal digelar di tanggal 24 Juni 2024 lalu, sidang praperadilan akan terus dilangsungkan tanpa termohon.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved