PPDB

Cara Lihat Hasil Sementara PPDB Jabar Tahap 2, Klik https://ppdb.jabarprov.go.id/wilayah-ppdb di HP

Meskipun proses pendaftaran masih berlangsung, calon peserta didik bisa melihat hasil sementara

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Pelaksanaan PPDB di SMA Negeri 1 Sindang Indramayu, Jumat (9/6/2023). 

4. Cari sekolah tujuan SMA/SMK/SLB, klik "Lihat".

5. Pilih jalur penerimaan.

6. Nama-nama pendaftar akan tersusun sesuai dengan peringkat poin.

Baca juga: Jadwal, Cara Daftar dan Syarat PPDB Jabar Tahap 2, Peserta Perhatikan Ini Agar Lolos Seleksi

Jadwal, Cara Daftar dan Syarat PPDB Jabar Tahap 2, Peserta Perhatikan Ini Agar Lolos Seleksi
Jadwal, Cara Daftar dan Syarat PPDB Jabar Tahap 2, Peserta Perhatikan Ini Agar Lolos Seleksi (tribun)

Cara Daftar

• Online (08.00-20.00 WIB)
- Pastikan sudah memiliki akun dari sekolah.
- Login dan isi data di: https://pendaftaran.ppdb.jabarprov.go.id/login atau aplikasi Sapawarga.

• Offline (08.00-14.00 WIB)
- Lengkapi dokumen persyaratan.
- Bawa serta rapor asli dan fotokopi nilai semester 1 sampai 5.
- Datangi sekolah pilihan pertama pada hari kerja pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

Sebagai catatan, bagi wali yang mendaftarkan calon peserta didik harus menyertakan surat kuasa.

Dokumen Persyaratan Umum

1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai atau dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah jika ijazah belum terbit.

2. Akta kelahiran/kartu identitas anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.

3. Kartu tanda penduduk orang tua peserta didik.

4. Dokumen surat tanggung jawab mutlak atau pakta integritas orang tua yang menyatakan data calon peserta didik asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan dibubuhi materai dan ditandatangan orang tua (format dapat diunduh pada situs PPDB).

5. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang melanjutkan ke SMPLB dan SMALB menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.

Dokumen Persyaratan Khusus

Berikut dokumen persyaratan khusus jalur prestasi:

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved