Kejari Cirebon Musnahkan Rokok Ilegal

41,23 Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Cirebon, 236 Ribu Batang Rokok Ilegal dan Ganja 36,30 Gram

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon memusnahkan 236.012 batang rokok ilegal hasil sitaan sebagai barang bukti dalam kasus peredaran barang

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon memusnahkan 236.012 batang rokok ilegal hasil sitaan sebagai barang bukti dalam kasus peredaran barang tanpa izin edar di wilayahnya. 

 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon memusnahkan 236.012 batang rokok ilegal hasil sitaan sebagai barang bukti dalam kasus peredaran barang tanpa izin edar di wilayahnya.

Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan menjelaskan, bahwa pemusnahan ribuan batang rokok ilegal ini dilakukan dengan cara dibakar untuk memastikan barang tersebut tidak bisa digunakan atau diedarkan kembali.

“Pemusnahan barang bukti ini sudah memiliki ketetapan hukum tetap sesuai Surat Perintah Kajari Kabupaten Cirebon Nomor 142/M.2.29/BB/06/2026, sehingga bisa dihancurkan agar tidak dijual lagi,” ujarnya, pada Kamis (27/6/2024).

Baca juga: Kemunculan Iptu Rudiana di HUT Bhayangkara Disorot, Ada Apa? Kuasa Hukum Liga Akbar Buka Suara

Selain rokok ilegal, barang bukti dari kasus penyalahgunaan narkotika serta obat keras terbatas juga dimusnahkan dengan metode dibakar dan dihancurkan menggunakan alat khusus.

Yudhi menyebutkan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu-sabu seberat 41,23 gram, ganja sekitar 36,30 gram, obat farmasi tanpa izin edar sebanyak 31.581 butir, serta minuman keras berjumlah 72 botol.

“Dalam pemusnahan ini, barang bukti seperti alat komunikasi sebanyak 26 unit dan 191 barang bukti lainnya juga dihancurkan,” ucapnya.

Baca juga: Detik-detik Truk di Indramayu Terperosok Nyaris Masuk Parit, Sebabkan Kabel Telkom Tertarik

Yudhi menambahkan, bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan 111 kasus tindak pidana di Kabupaten Cirebon, khususnya selama periode Januari hingga Juni 2024. 

“Tidak hanya pemusnahan, kami mengedepankan langkah pencegahan dengan melakukan kolaborasi bersama kepolisian dan pemerintah daerah agar jumlah perkara ini terus berkurang,” jelas dia.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya menyatakan, bahwa pemusnahan ini penting dilakukan untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif penyalahgunaan narkotika dan penjualan rokok ilegal.

Baca juga: Kemunculan Iptu Rudiana di HUT Bhayangkara Disorot, Ada Apa? Kuasa Hukum Liga Akbar Buka Suara

Ia menambahkan, bahwa selama ini Pemerintah Kabupaten Cirebon telah menggulirkan sejumlah program untuk menekan peredaran barang tak berizin di wilayahnya, termasuk rokok ilegal.

“Salah satunya dengan mengerahkan Satpol PP untuk memantau dan menangani situasi di lapangan sesuai kondisi, termasuk penegakannya,” kata Wahyu.

Wahyu menegaskan bahwa pihaknya selalu menyediakan ruang bagi generasi muda di Kabupaten Cirebon untuk menyalurkan minat dan kreativitas mereka pada hal-hal positif, agar terhindar dari narkotika dan rokok ilegal.

Baca juga: Detik-detik Truk di Indramayu Terperosok Nyaris Masuk Parit, Sebabkan Kabel Telkom Tertarik

“Dengan cara ini, kami berharap dapat membantu melindungi generasi muda dari dampak negatif penggunaan barang ilegal tersebut,” ujarnya.

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved