Kasus Vina Ramai Lagi
"Bebaskan Pegi Setiawan", Puluhan Warga Cirebon Dukung Pegi dengan Petisi Tanda Tangan Spanduk
Jelang Sidang Praperadilan, Warga Cirebon Dukung Pegi Setiawan dengan Petisi Tanda Tangan Spanduk
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Jelang sidang praperadilan, puluhan warga menggelar petisi untuk memberikan dukungan kepada Pegi Setiawan, terduga dalang dari kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016, di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (22/6/2024).
Petisi tersebut dilakukan dengan menandatangani spanduk bergambar Pegi Setiawan dan bertuliskan "Bebaskan Pegi Setiawan."
Selain menandatangani spanduk, seluruh kuasa hukum Pegi Setiawan juga membagikan stiker bergambar Pegi.
Baca juga: Bocoran Tarif Tol Cisumdawu Besok 23 Juni 2024, Tarif Cileunyi-Cisumdawu Jaya Golongan 1 Jadi Segini
Pantauan TribunCirebon.com di lokasi, aksi itu juga turut diikuti oleh keluarga besar Pegi Setiawan.
Terlihat ibu dan adik-adik Pegi ikut serta dengan sama mengenakan kaos yang bergambar foto Pegi dan bertuliskan 'Tim Pengacara Pegi Setiawan'.
Tak hanya mereka, para warga yang melihat pun ikut berpartisipasi.
Baca juga: Bocoran Tarif Tol Bali Mandara Besok 23 Juni 2024, Kendaraan Golongan 1 dari Rp13.000 Jadi Segini
Para warga tak hanya ikut menandatangani spanduk itu, juga turut serta berjalan kaki dari kampung keberadaan rumah Pegi menuju Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengungkapkan rasa terharunya terhadap dukungan masyarakat tersebut.
"Saya terharu melihat masyarakat yang luar biasa, menjelang praperadilan berbagai aksi solidaritas gerakan sosial masyarakat yang peduli dengan kebebasan Pegi," ujar Toni saat diwawancarai di lokasi bersama puluhan anggota tim kuasa hukum lainnya, Sabtu (22/6/2024).
Baca juga: Pelaku Lari Kocar-kacir, Begini Detik-detik Polsek Patokbeusi Subang Grebek Judi Sabung Ayam
Toni menyatakan, bahwa petisi yang dilakukan oleh masyarakat merupakan doa agar sidang praperadilan yang akan digelar pada Senin (24/6/2024) di Pengadilan Negeri Bandung bisa berjalan lancar dan adil.
"Ini sebagai bentuk doa juga dari masyarakat agar praperadilan nanti hakimnya adil, hakimnya jujur, hakimnya objektif dalam memutuskan fakta-fakta biar Pegi bisa bebas," ucapnya.
Lebih lanjut, Toni menjelaskan bahwa pihak kuasa hukum yakin penyidik tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat Pegi Setiawan.
Baca juga: 7 Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah Ngebet Minta Lepas, Kota Surakarta Dipilih Jadi Ibukota
"Karena kami yakin, penyidik tidak memiliki alat bukti bagi Pegi Setiawan."
"Sehingga kami memerlukan hakim yang jujur, objektif sehingga menghasilkan putusan yang adil bagi Pegi Setiawan," jelas dia.
Pak RT Pasren Muncul & Beri Kesaksian Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Saka Tatal: Hukum Alam Berlaku |
![]() |
---|
Jelang Sidang PK Saka Tatal Kasus Vina, Tim Pengacara Surati Kapolri Hingga MA, Minta Pengawasan |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Siap Bantu Terpidana Kasus Vina Cirebon Saat PK, Ini Kata Toni RM |
![]() |
---|
Digelar 24 Juli, Hakim Rizqa Yunia Pimpin Sidang PK Saka Tatal, Fakta Baru Kasus Vina Akan Terungkap |
![]() |
---|
Keberadaan Iptu Rudiana Ayah Eki Mulai Terungkap, Mulai Rajin Lagi Salat Berjamaah di Masjid |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.