Kasus Vina Cirebon

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Sebut Bukti Foto Tak Relevan: Polisi Memaksakan Kasus Untuk P21

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani menyatakan bahwa kepolisian memaksakan kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon untuk segera dilimpahkan

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani saat menunjukkan foto Pegi yang diperlihatkan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho di tengah dialog dalam sebuah program salah satu stasiun televisi baru-baru ini 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani menyatakan bahwa kepolisian memaksakan kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon untuk segera dilimpahkan (P21) meskipun bukti yang ada tidak relevan.


Pernyataan tersebut disampaikan saat diwawancarai awak media di kantornya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jumat (21/6/2024).


Menurut Sugianti yang kerap disapa Yanti, foto yang ditunjukkan oleh pihak kepolisian tidak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan tersebut.

Baca juga: Dituduh Palsukan Identitas Ayah Soal Pembunuhan Vina dan Eki, Begini Kata Kuasa Hukum Pegi Setiawan


"Ya soal polisi yang menunjukkan foto Pegi dalam siaran televisi kemarin, saya melihatnya kalau pihak kepolisian itu memaksakan diri untuk P21 atau dikatakan bahwa bukti sudah lengkap, padahal itu kan hanya foto keluarga yang tidak ada hubungannya dengan kasus pembunuhan Vina dan Eki," ujar Yanti, Jumat (21/6/2024).


Yanti menjelaskan lebih lanjut, bahwa foto tersebut diambil pada tahun 2015 dan hanya menampilkan Pegi bersama keluarga saat pernikahan salah satu kerabatnya.


"Lalu tidak ada korelasinya, karena itu foto Pegi di tahun 2015 yang foto dengan saudara-saudaranya atau adik ibu-ibunya atau tantenya Pegi saat nikahan adik ibunya Pegi," ucapnya.


Ia juga menyatakan kekhawatirannya bahwa polisi mencoba menggiring opini negatif terhadap Pegi.


"Kami curiganya, polisi menggiring opini kalau Pegi itu banyak ceweknya, sehingga Pegi sakit hati ditolak ceweknya dan terjadi pembunuhan terhadap Vina, gitu mungkin maksudnya. Padahal Pegi tidak kenal sama sekali dengan Vina," jelas dia.

Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Polisi, Sebut Saka, Mantan Terpidana Kasus Vina Tak Pernah Diperiksa Rudiana


Lebih lanjut, Sugianti mempertanyakan motif pembunuhan yang dituduhkan kepada Pegi.


"Nah, kalau memang Pegi melakukan tindakan pembunuhan berencana, logikanya kan harus saling kenal terlebih dahulu, sedangkan Pegi sama sekali tidak kenal dengan Vina."


"Motifnya jadi apa gitu, padahal kan Pegi gak kenal (sama Vina)," katanya.


Ia juga menyebutkan kejanggalan dalam penetapan alamat Pegi sebagai DPO.


"Kemudian, Pegi juga kan alamat rumahnya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, bukan di Desa Banjarwangunan (sesuai rilis polisi terhadap DPO), sudah berapa kecamatan itu yang terlewati."


"Jadi, seolah-olah ini semua pihak kepolisian memaksakan diri kalau Pegi pembunuhnya," ujarnya.


Yanti menekankan bahwa kasus ini tidak boleh dianggap remeh mengingat ancaman hukumannya adalah hukuman mati.


"Padahal, perkara ini bukan main-main, karena ancaman hukumannya mati."


"Jadi tolong jangan sampai membunuh orang atau menghukum orang dengan hukuman mati kepada orang yang tidak bersalah," ucap Yanti.


Ia juga mendesak agar dilakukan kajian ulang terhadap kasus ini.


"Tolong dikaji ulang, seperti apa yang disampaikan Reza Indragiri kalau kita harus melakukan eksaminasi kembali ke titik nol biar semua terang benderang, biar semua jelas dengan pelakunya. Ini mah, orang tidak bersalah tapi dihukum," jelas dia.


Sugianti menegaskan bahwa semua orang bernama Pegi Setiawan yang dikaitkan dalam kasus ini harus diperiksa untuk memastikan kejelasan.


"Lalu kalau mau fair, semua orang yang namanya Pegi Setiawan yang dikait-kaitkan tolong dipanggil semua biar semuanya jelas."


"Jangan hanya Pegi klien kami, tapi coba periksa semua nama Pegi biar semuanya jelas," katanya.


Dalam pernyataannya, ia juga mengungkapkan kejanggalan prosedur yang dilakukan oleh pihak kepolisian.


"Foto yang ditampilkan oleh Kadiv Humas Polri soal Pegi diambil oleh Polda Jabar saat penggeledahan di tahun 2016, pada saat ambil 2 motor Pegi waktu itu. Kemudian diminta juga KTP dan Kartu Keluarga (KK)."


"Padahal jika waktu itu pihak kepolisian menduga Pegi Setiawan adalah pembunuhnya kenapa tidak ditangkap langsung pada saat itu," ujarnya.


Lebih lanjut, ia mengkritik ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan DPO.


"Lalu yang membuat janggal juga, Pegi sama sekali tidak pernah mendapatkan surat patut sebanyak 3 kali."


"Padahal, seharusnya ada surat patut terlebih dahulu yang dilayangkan ke Pegi sebelum ditetapkan sebagai DPO dan tersangka. Baru kalau mangkir dipanggil selama 3 kali boleh ditetapkan sebagai tersangka dan DPO," ucap Yanti.

Baca juga: Pemotor Asal Bandung Meninggal Dunia Setelah Menjadi Korban Tabrak Lari di Jatinangor Sumedang


Sugianti menyatakan bahwa saat ditanyakan prosedur tersebut kepada Kadiv Humas Polri, ia tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.


"Kemarin saya tanya langsung ke Kadiv Humas Polri soal prosedur dijadikan DPO itu apa, karena faktanya orang yang ditangkap dengan orang yang di dalam DPO itu berbeda, apalagi alamat dan umurnya. Pak Kadiv tidak bisa jawab, dia jawabnya tidak relevan malah menunjukkan foto yang tidak ada korelasinya juga," jelas dia.


Dengan berbagai kejanggalan tersebut, Sugianti berharap pihak berwenang dapat meninjau kembali kasus ini demi keadilan bagi kliennya, Pegi Setiawan.


Seperti diketahui, Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho dalam dialog di sebuah stasiun televisi menunjukkan sebuah bukti berupa foto Pegi Setiawan.


Foto tersebut memperlihatkan sosok Pegi Setiawan tengah bersama dua orang wanita.


Foto tersebut diklaim memiliki bukti kuat tak terelakkan yang menunjukkan bahwa Pegi Setiawan adalah pelaku atau dalang kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizky alias Eki (16) di Cirebon pada 2016 lalu.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved