Kasus Vina Cirebon

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Sebut Bukti Foto Tak Relevan: Polisi Memaksakan Kasus Untuk P21

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani menyatakan bahwa kepolisian memaksakan kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon untuk segera dilimpahkan

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani saat menunjukkan foto Pegi yang diperlihatkan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho di tengah dialog dalam sebuah program salah satu stasiun televisi baru-baru ini 


Yanti menekankan bahwa kasus ini tidak boleh dianggap remeh mengingat ancaman hukumannya adalah hukuman mati.


"Padahal, perkara ini bukan main-main, karena ancaman hukumannya mati."


"Jadi tolong jangan sampai membunuh orang atau menghukum orang dengan hukuman mati kepada orang yang tidak bersalah," ucap Yanti.


Ia juga mendesak agar dilakukan kajian ulang terhadap kasus ini.


"Tolong dikaji ulang, seperti apa yang disampaikan Reza Indragiri kalau kita harus melakukan eksaminasi kembali ke titik nol biar semua terang benderang, biar semua jelas dengan pelakunya. Ini mah, orang tidak bersalah tapi dihukum," jelas dia.


Sugianti menegaskan bahwa semua orang bernama Pegi Setiawan yang dikaitkan dalam kasus ini harus diperiksa untuk memastikan kejelasan.


"Lalu kalau mau fair, semua orang yang namanya Pegi Setiawan yang dikait-kaitkan tolong dipanggil semua biar semuanya jelas."


"Jangan hanya Pegi klien kami, tapi coba periksa semua nama Pegi biar semuanya jelas," katanya.


Dalam pernyataannya, ia juga mengungkapkan kejanggalan prosedur yang dilakukan oleh pihak kepolisian.


"Foto yang ditampilkan oleh Kadiv Humas Polri soal Pegi diambil oleh Polda Jabar saat penggeledahan di tahun 2016, pada saat ambil 2 motor Pegi waktu itu. Kemudian diminta juga KTP dan Kartu Keluarga (KK)."


"Padahal jika waktu itu pihak kepolisian menduga Pegi Setiawan adalah pembunuhnya kenapa tidak ditangkap langsung pada saat itu," ujarnya.


Lebih lanjut, ia mengkritik ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan DPO.


"Lalu yang membuat janggal juga, Pegi sama sekali tidak pernah mendapatkan surat patut sebanyak 3 kali."


"Padahal, seharusnya ada surat patut terlebih dahulu yang dilayangkan ke Pegi sebelum ditetapkan sebagai DPO dan tersangka. Baru kalau mangkir dipanggil selama 3 kali boleh ditetapkan sebagai tersangka dan DPO," ucap Yanti.

Baca juga: Pemotor Asal Bandung Meninggal Dunia Setelah Menjadi Korban Tabrak Lari di Jatinangor Sumedang


Sugianti menyatakan bahwa saat ditanyakan prosedur tersebut kepada Kadiv Humas Polri, ia tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved