Kasus Vina Cirebon
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Sebut Bukti Foto Tak Relevan: Polisi Memaksakan Kasus Untuk P21
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani menyatakan bahwa kepolisian memaksakan kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon untuk segera dilimpahkan
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani menyatakan bahwa kepolisian memaksakan kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon untuk segera dilimpahkan (P21) meskipun bukti yang ada tidak relevan.
Pernyataan tersebut disampaikan saat diwawancarai awak media di kantornya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jumat (21/6/2024).
Menurut Sugianti yang kerap disapa Yanti, foto yang ditunjukkan oleh pihak kepolisian tidak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan tersebut.
Baca juga: Dituduh Palsukan Identitas Ayah Soal Pembunuhan Vina dan Eki, Begini Kata Kuasa Hukum Pegi Setiawan
"Ya soal polisi yang menunjukkan foto Pegi dalam siaran televisi kemarin, saya melihatnya kalau pihak kepolisian itu memaksakan diri untuk P21 atau dikatakan bahwa bukti sudah lengkap, padahal itu kan hanya foto keluarga yang tidak ada hubungannya dengan kasus pembunuhan Vina dan Eki," ujar Yanti, Jumat (21/6/2024).
Yanti menjelaskan lebih lanjut, bahwa foto tersebut diambil pada tahun 2015 dan hanya menampilkan Pegi bersama keluarga saat pernikahan salah satu kerabatnya.
"Lalu tidak ada korelasinya, karena itu foto Pegi di tahun 2015 yang foto dengan saudara-saudaranya atau adik ibu-ibunya atau tantenya Pegi saat nikahan adik ibunya Pegi," ucapnya.
Ia juga menyatakan kekhawatirannya bahwa polisi mencoba menggiring opini negatif terhadap Pegi.
"Kami curiganya, polisi menggiring opini kalau Pegi itu banyak ceweknya, sehingga Pegi sakit hati ditolak ceweknya dan terjadi pembunuhan terhadap Vina, gitu mungkin maksudnya. Padahal Pegi tidak kenal sama sekali dengan Vina," jelas dia.
Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Polisi, Sebut Saka, Mantan Terpidana Kasus Vina Tak Pernah Diperiksa Rudiana
Lebih lanjut, Sugianti mempertanyakan motif pembunuhan yang dituduhkan kepada Pegi.
"Nah, kalau memang Pegi melakukan tindakan pembunuhan berencana, logikanya kan harus saling kenal terlebih dahulu, sedangkan Pegi sama sekali tidak kenal dengan Vina."
"Motifnya jadi apa gitu, padahal kan Pegi gak kenal (sama Vina)," katanya.
Ia juga menyebutkan kejanggalan dalam penetapan alamat Pegi sebagai DPO.
"Kemudian, Pegi juga kan alamat rumahnya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, bukan di Desa Banjarwangunan (sesuai rilis polisi terhadap DPO), sudah berapa kecamatan itu yang terlewati."
"Jadi, seolah-olah ini semua pihak kepolisian memaksakan diri kalau Pegi pembunuhnya," ujarnya.
Duka Tak Berujung Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
MA Tolak PK Terpidana Vina Cirebon, Praktisi Hukum Pertanyakan Keberadaan 3 DPO: Interogasi Rudiana |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Tolak Jalur Grasi, Kuasa Hukum: Mereka Tak Mau Mengaku Bersalah |
![]() |
---|
BREAKING NEWS- Sidang Pemeriksaan Setempat Kasus Vina Cirebon Picu Kemacetan di Jembatan Talun |
![]() |
---|
Sidang Peninjauan Kembali 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dilanjut Hari Ini, Hadirkan Bukti Ekstraksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.