Kasus Vina Cirebon
Update Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Siapkan Bukti Untuk Sidang Praperadilan
Sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016, bakal digelar
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016, bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 24 Juni 2024.
Muchtar Effendi, salah satu tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan semua fakta-fakta dan dalil-dalil untuk membantah keterangan Polda Jabar.
"Apapun untuk melakukan praperadilan sudah kita siapkan, dari mulai A sampai Z, untuk men counter dalil-dalil yang nanti disampaikan oleh penyidik," ujar Muchtar, Selasa (18/6/2024).
Baca juga: Bisa Jadi Saksi Kunci, Jika Dibutuhkan, Liga Akbar Akan Ungkap Fakta 2016 di Praperadilan Pegi
Menurutnya, pada sidang praperadilan nanti pihaknya akan menguji penetapan tersangka yang dilakukan DitReskrimum Polda Jabar, terhadap kliennya.
"Karena seseorang ditetapkan sebagai tersangka, kemudian ditahan itukan secara UU minimal ada dua alat bukti yang bisa mendukung. Nah, kalau memang Polisi memiliki dua alat bukti seperti itu, ya silakan harusnya dibuka dari awal, sejak Pegi ditangkap juga harusnya sudah dibuka," katanya.
Selama ini, kata dia, DitReskrimum Polda Jabar tidak pernah membuka kepada publik apa dasar yang membuat Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jabar.
"Kan waktu pertama Pegi ditangkap tidak ada satupun alat bukti yang digelar Polisi bersamaan dengan ditampilkannya Pegi yang mengarah pada tindak pidana yang dilakukan oleh Pegi," ucapnya.
Baca juga: Breaking News: Farhat Abbas Laporkan Iptu Rudiana ke Polres Terkait Kasus Pembunuhan Vina dan Eki
Polisi, kata dia, hanya menunjukkan identitas Pegi dari KTP, Ijazah dan Kartu Keluarga (KK). Menurutnya, semua dokumen itu bukan alat bukti yang kuat untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Loh, apa itu alat bukti yang menunjang dan mendukung bahwa Pegi melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan Polisi sebagai otak pelaku pembunuhan berencana, memangnya Pegi membunuh orang pakai Ijazah," katanya.
"Artinya alat bukti yang dulu digelar oleh Polda itu, tidak satupun menunjukkan kepada tindak kriminal yang dituduhkan mereka kepada Pegi," tambahnya.
Sementara itu, Polda Jabar sebagai tergugat dalam perkara ini pun telah menyiapkan tim dari bidang hukum Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Kapolda Jabar, Irjen Pol Akhmad Wiyagus langsung memerintahkan untuk membentuk tim dari bidang hukum untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Tim ini telah terbentuk dan tentunya untuk menghadapi gugatan pra peradilan dari tersangka PS (Pegi Setiawan) atau pun kuasa hukumnya," ujar Jules Abraham Abast.
Tak cuma itu, Polda Jabar juga telah menyiapkan sejumlah bukti untuk dibuktikan dalam Sidang praperadilan nanti.
Namun, kata dia, Polda Jabar selaku tergugat belum menerima panggilan atau pun pemberitahuan dari PN Bandung.
"Kami akan menghadapi menyiapkan terkait gugatan permohonan praperadilan yang dilakukan, tapi sampai siang tadi kami dari belum menerima panggilan dari pengadilan," ucapnya.
Duka Tak Berujung Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
MA Tolak PK Terpidana Vina Cirebon, Praktisi Hukum Pertanyakan Keberadaan 3 DPO: Interogasi Rudiana |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Tolak Jalur Grasi, Kuasa Hukum: Mereka Tak Mau Mengaku Bersalah |
![]() |
---|
BREAKING NEWS- Sidang Pemeriksaan Setempat Kasus Vina Cirebon Picu Kemacetan di Jembatan Talun |
![]() |
---|
Sidang Peninjauan Kembali 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dilanjut Hari Ini, Hadirkan Bukti Ekstraksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.