Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Jelang Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Berencana Lapor ke KY dan KPK, Ini Tujuannya

Pihak kuasa hukum Pegi Setiawan berencana melapor ke Komisi Yudisial dan KPK jelang sidang praperadilan.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM saat ditemui di kantornya di Balongan, Kabupaten Indramayu, Selasa (11/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Kuasa hukum Pegi Setiawan di Cirebon berencana melapork ke Mahkamah Agung serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelang sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Pegi Setiawan telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung sebagai bagian dari upaya hukum untuk mempertahankan hak-haknya.

Salah satu anggota tim kuasa hukum, Toni RM menyatakan, bahwa tujuan pelaporan ini adalah untuk memantau jalannya sidang praperadilan, guna mencegah terjadinya suap.

"Kami yakin bahwa Pegi Setiawan tidak melakukan tindak pidana dan bahwa penyidik tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menjeratnya."

"Kami sering melihat budaya penyidik dan hakim yang rentan terhadap pengaruh, maka untuk mengantisipasi hal tersebut, kami mengkhawatirkan kemungkinan hakim bisa 'masuk angin'," ujar Toni RM, pada Selasa (18/6/2024).

Toni menyampaikan, bahwa pihaknya telah mengirim surat permohonan pengawasan ke Komisi Yudisial untuk memantau jalannya sidang praperadilan.

"Kami sudah bersurat kepada Komisi Yudisial di Jakarta agar mengawasi proses praperadilan ini. Selain itu, kami juga akan menyurati Badan Pengawasan Hakim di Mahkamah Agung untuk tujuan yang sama," ucapnya.

Lebih lanjut, Toni menjelaskan bahwa pihaknya juga akan melaporkan ke KPK untuk memastikan tidak terjadi suap selama proses praperadilan.

"Kami juga akan menyurati KPK agar memantau kinerja penegak hukum yang terlibat dalam proses praperadilan ini, termasuk hakim, panitera, dan penyidik," jelas dia.

Adapun, pelaporan ini rencananya akan dilakukan pada Rabu (19/6/2024) besok ke Mahkamah Agung dan KPK.

Baca juga: Akun Facebook Pegi Setiawan Disita, Kuasa Hukum di Cirebon Bakal Lapor ke Propam Mabes Polri

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved