Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Bisa Jadi Saksi Kunci, Jika Dibutuhkan, Liga Akbar Akan Ungkap Fakta 2016 di Praperadilan Pegi
Liga Akbar bisa menjadi saksi kunci saat praperadilan Pegi Setiawan Senin pekan depan.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Adapun saat ini, kondisi Liga dikabarkan dalam keadaan sehat dan aman.
"Tapi Alhamdulillah sampai hari ini Liga dalam kondisi sehat, aman, kami pun sebagai PH selalu mengkonfirmasi tentang Liga baik melalui telepon maupun WhatsApp," ucap dia.
Seperti diketahui, tim kuasa hukum Pegi Setiawan telah resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada hari Selasa kemarin.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya hukum yang dilakukan oleh Pegi Setiawan untuk mempertahankan hak-haknya.
Sugianti Iriani, kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan, bahwa tim mereka saat ini sedang menunggu panggilan sidang dari pengadilan.
"Ya, kemarin (Selasa) kami tim kuasa hukum Pegi Setiawan sudah mendaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, kami tinggal nunggu panggilan sidang saja," ujar Sugianti, Kamis (13/6/2024).
Mengenai jadwal sidang, Sugianti yang biasa dipanggil Yanti menjelaskan, bahwa adanya alamat pihak terkait di Cirebon menyebabkan proses delegasi harus dilakukan.
"Terkait waktunya kapan, karena kemarin menyertakan alamatnya Cirebon akhirnya mungkin delegasi. Delegasi itu 2 minggu dan nanti sidangnya di Bandung," ucapnya.
Dengan delegasi yang diperkirakan memakan waktu dua minggu, Yanti dan timnya mempersiapkan diri untuk menghadapi persidangan yang akan digelar di Bandung.
Mereka optimistis dapat memberikan pembelaan terbaik untuk klien mereka, Pegi Setiawan.
Praperadilan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan membuktikan ketidakbenaran tuduhan yang dialamatkan kepada Pegi Setiawan.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan berkomitmen untuk mengikuti setiap proses hukum yang ada demi tercapainya keadilan.
Sementara, Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung dikabarkan telah menetapkan jadwal sidang praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016.
Sidang rencanannya digelar pada Senin (24/6/2024).
Kepastian itu disampaikan salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendy.
Seperti diketahui, Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) pada Selasa kemarin.
Baca juga: Jelang Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Berencana Lapor ke KY dan KPK, Ini Tujuannya
PK Ditolak MA, Keluarga Vina Cirebon Minta Tak Ada Lagi Kegaduhan: Serahkan Kepada Pihak Berwenang |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Kasus Vina Cirebon Pingsan saat Putusan PK Ditolak, Luka di Tengah Penantian yang Kandas |
![]() |
---|
PK DITOLAK, Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Minta Uluran Tangan Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Farhat Abbas Bongkar Celah Hukum di Balik Penolakan PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon dan Saka Tatal |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Tangis Keluarga Pecah di Ruang Nonton Bareng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.