Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Bisa Jadi Saksi Kunci, Jika Dibutuhkan, Liga Akbar Akan Ungkap Fakta 2016 di Praperadilan Pegi

Liga Akbar bisa menjadi saksi kunci saat praperadilan Pegi Setiawan Senin pekan depan.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Salah satu anggota tim kuasa hukum Liga Akbar, Bana. 

Adapun saat ini, kondisi Liga dikabarkan dalam keadaan sehat dan aman.

"Tapi Alhamdulillah sampai hari ini Liga dalam kondisi sehat, aman, kami pun sebagai PH selalu mengkonfirmasi tentang Liga baik melalui telepon maupun WhatsApp," ucap dia.

Seperti diketahui, tim kuasa hukum Pegi Setiawan telah resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada hari Selasa kemarin.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya hukum yang dilakukan oleh Pegi Setiawan untuk mempertahankan hak-haknya.

Sugianti Iriani, kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan, bahwa tim mereka saat ini sedang menunggu panggilan sidang dari pengadilan.

"Ya, kemarin (Selasa) kami tim kuasa hukum Pegi Setiawan sudah mendaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, kami tinggal nunggu panggilan sidang saja," ujar Sugianti, Kamis (13/6/2024).

Mengenai jadwal sidang, Sugianti yang biasa dipanggil Yanti menjelaskan, bahwa adanya alamat pihak terkait di Cirebon menyebabkan proses delegasi harus dilakukan.

"Terkait waktunya kapan, karena kemarin menyertakan alamatnya Cirebon akhirnya mungkin delegasi. Delegasi itu 2 minggu dan nanti sidangnya di Bandung," ucapnya.

Dengan delegasi yang diperkirakan memakan waktu dua minggu, Yanti dan timnya mempersiapkan diri untuk menghadapi persidangan yang akan digelar di Bandung.

Mereka optimistis dapat memberikan pembelaan terbaik untuk klien mereka, Pegi Setiawan.

Praperadilan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan membuktikan ketidakbenaran tuduhan yang dialamatkan kepada Pegi Setiawan.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan berkomitmen untuk mengikuti setiap proses hukum yang ada demi tercapainya keadilan.

Sementara, Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung dikabarkan telah menetapkan jadwal sidang praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016.

Sidang rencanannya digelar pada Senin (24/6/2024).

Kepastian itu disampaikan salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendy.

Seperti diketahui, Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) pada Selasa kemarin.

Baca juga: Jelang Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Berencana Lapor ke KY dan KPK, Ini Tujuannya

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved