Korupsi Proyek Taman Pataraksa Cirebon

Embat Uang Negara Rp1,2 Miliar, 3 Tersangka Korupsi Proyek Taman Pataraksa Cirebon Resmi Ditahan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menahan tiga tersangka terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Taman Pataraksa di Kecamatan Sumber

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon saat melakukan konferensi pers penetapan dan penahanan tiga orang tersangka dalam kasus pembangunan Taman Pataraksa, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (11/6/2024) malam. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menahan tiga tersangka terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Taman Pataraksa di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

Tersangka terdiri dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dua pihak swasta.

Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan mengumumkan penetapan tersangka ini dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (11/6/2024) malam.

Baca juga: 8 Desa di Kecamatan Ngunut Tulungagung Tersapu Mega Proyek Tol Agungblijen, 8 Kecamatan Tergusur

Ketiga tersangka tersebut adalah E selaku pelaksana kegiatan, AM selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan D selaku administrasi dari konsultan pengawas.

"Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan alun-alun Taman Pataraksa pada tahun anggaran 2023," ujar Yudhi.

Dijelaskannya, tersangka E melaksanakan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, sementara D mendukung tindakan tersebut dengan membuat laporan pengerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan.

Baca juga: 3 Desa di Kecamatan Mejobo Kudus Terbeton Mega Proyek Jalan Tol Demak-Tuban, 3 Kecamatan Tergusur

AM, selaku PPK, tidak menjalankan tugasnya sebagai pengendali kontrak.

"Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan kelas satu Cirebon untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

Kerugian negara akibat tindakan korupsi ini mencapai Rp 1,2 miliar.

Namun, para tersangka telah mengembalikan dana sebesar Rp 600 juta ke kas negara.

Baca juga: Tarif Jalan Tol Cisumdawu Terbaru Hari Ini 12 Juni 2024, Tarif Cileunyi- Jatinangor Jadi Segini

"Masih ada sisa yang belum dikembalikan sebesar Rp 600 juta," jelas dia.

Proyek ini merupakan bagian dari anggaran APBD Provinsi Jawa Barat.

Salah satu bagian dari proyek ini, yakni gapura, ambruk karena tidak sesuai spesifikasi pengerjaan.

Baca juga: JADWAL Kereta Api Argo Cheribon Hari Ini 12 Juni 2024, Lengkap dengan Harga, Relasi Gambir-Cirebon

Yudhi juga menyampaikan bahwa proses kelanjutan pembangunan masih dalam pembahasan, dengan fokus utama Kejari saat ini adalah penegakan hukum.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved