Kasus Vina Cirebon

Polda Jabar Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan, Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar memperpanjang masa penahanan terhadap Pegi, tersangka pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky

|
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Pegi Setiawan saat ditunjukkan polisi saat konferensi pers, Sabtu (26/5/2024). 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon yaitu Pegi Setiawan alias Perong. 


Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, perpanjangan masa penahanan itu dilakukan sambil menunggu proses pemeriksaan selesai untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. 


"Terkait masa penahanan, kami sudah mengajukan ke pihak Kejaksaan dan Pengadilan. Sejauh ini, kami masih menahan tersangka PS dan pemeriksaan tambahan terhadap PS masih berlangsung," ujar Jules Abraham Abast, di Mapolda Jabar, Rabu (12/6/2024). 

Baca juga: Pegi Setiawan, Tersangka Kasus Vina Cirebon Minta Dibuatkan Makanan Favorit, Ibunya Langsung Bawa


Sementara, terkait pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan, Jules mengatakan penyidik masih bekerja untuk melengkapi berkas.


"Kami berusaha secepatnya menyerahkan berkas perkara kepada pihak kejaksaan. Kami berharap penyiapan berkas dapat cepat selesai dan diberikan ke pihak kejaksaan untuk diteliti kelengkapannya," katanya.


Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi-saksi, tersangka baru dalam pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon masih satu, yakni Pegi. 


"Sejauh ini kami melakukan pemeriksaan khususnya tersangka PS. Berapa banyaknya saksi yang diperiksa terkait penyidikan tersangka PS. Apakah keseluruhannya ada kaitan, tentunya akan dipilah dan dilakukan pemeriksaan ulang," ucapnya.

Baca juga: Ada Pemeriksaan Tambahan Secara Mendadak Terhadap Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Curiga

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved