Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Saksi Hingga Alat Bukti Sudah Disiapkan untuk Bela Pegi Hadapi Praperadilan Kasus Pembunuhan Vina

Pihak kuasa hukum sudah menyiapkan saksi dan bukti untuk praperadilan Pegi Setiawan.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM saat ditemui di kantornya di Balongan, Kabupaten Indramayu, Selasa (11/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Pegi Setiawan melalui kuasa hukumnya, Toni RM sudah menyiapkan bukti-bukti hingga saksi guna menghadapi gugatan praperadilan.

Gugatan praperadilan ini menyikapi status Pegi Setiawan yang dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 silam.

Toni RM mengatakan, gugatan praperadilan ini akan didaftarkan siang hari ini ke PN Bandung, Selasa (11/6/2024).

“Untuk praperadilan saksi dan alat bukti sudah kami siapkan,” ujar dia saat ditemui Tribuncirebon.com di kantornya di Balongan, Kabupaten Indramayu.

Toni RM menyampaikan, banyak saksi-saksi yang sudah pihaknya kantongi untuk dihadirkan dalam prapradilan nanti.

Mereka mengetahui di mana keberadaan Pegi Setiawan pada saat kejadian pembunuhan Vina dan Eky.

Pegi Setiawan, kata dia, saat itu tidak berada di Cirebon, melainkan tengah berada di Bandung.

Tidak hanya saksi, bukti-bukti juga sudah dikantongi. 

Di antaranya seperti bukti surat tertulis hingga bukti catatan kas bon dan gaji Pegi Setiawan saat bekerja sebagai kuli bangunan.

“Ini akan menjadi senjata atau alat bukti yang akan disampaikan dalam sidang praperadilan,” ujar dia.

Di sisi lain, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, diketahui bakal segera melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016. 

Berkas perkara dengan tersangka Pegi Setiawan diperkirakan bakal rampung minggu depan dan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jabar.

Menyikapi hal tersebut, Toni RM mengatakan, pihaknya mempersilahkan pelimpahan berkas tersebut karena memang menjadi kewenangan Polda Jawa Barat.

Namun, pihaknya menegaskan, prapradilan yang akan didaftarkan ini sebenarnya sudah direncanakan sejak lama bahkan sejak awal Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved