Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Peluang Pegi Setiawan untuk Bebas, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan Hari Ini, Ini Kata Kuasa Hukum

Kuasa hukum Pegi Setiawan hari ini akan mengajukan praperadilan mengenai penangkapan Pegi.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM saat ditemui di kantornya di Balongan, Kabupaten Indramayu, Selasa (11/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM berkeyakinan kuat Polda Jawa Barat keliru menangkap kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 silam.

Untuk itu, hari ini, timnya akan mendaftarkan gugatan prapradilan terkait status tersangka kliennya tersebut.

“Rencananya hari ini akan kami daftarkan,” ujar Toni RM saat ditemui Tribuncirebon.com di kantornya di Balongan, Kabupaten Indramayu, Selasa (11/6/2024).

Toni RM mengatakan, siang ini timnya sudah berkumpul di sekitaran PN Kota Bandung untuk mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut.

Ia menyampaikan, alasan gugatan praperadilan ini diajukan karena pihaknya meyakini Pegi Setiawan bukan Pegi alias Perong, kliennya itu pun tidak bersalah.

Keyakinan ini diperkuat dengan banyaknya saksi-saksi yang mengetahui bahwa saat kejadian pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada 27 Agustus 2016, Pegi Setiawan tidak berada di Cirebon, melainkan sedang berada di Bandung.

“Saksi-saksinya banyak dan akan kita hadirkan,” ujar dia.

Namun di sisi lain, Polda Jawa Barat tetap berkeyakinan Pegi Setiawan merupakan Pegi alias Perong yang menjadi tersangka utama.

Oleh karenanya, sebagai kuasa hukum, pihaknya penasaran alat bukti apa yang dimiliki pihak kepolisian sehingga menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.

Untuk dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka, kata Toni RM, minimalnya harus mengumpulkan dua alat bukti.

Ia pun mendorong agar semuanya bisa dibongkar dengan setransparan mungkin dalam sidang gugatan praperadilan nanti.

“Jika nanti ternyata alat buktinya hanya pengakuan-pengakuan saja, saya rasa hakim harus lebih bijak karena ini menyangkut nasib seseorang."

"Makanya diajukan gugatan praperadilan karena kami ragu dengan penetapan penyidik menetapkan tersangka Pegi Setiawan itu alat buktinya apa,” ujar dia.

Baca juga: Polda Jabar Akan Segera Limpahkan Berkas Perkara Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejaksaan

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved