Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Pakai Kaus Bebaskan Pegi Setiawan, Tim Kuasa Hukum Pegi Ajukan Praperadilan ke PN Bandung

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan sudah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Bandung.

Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong saat diwawancarai di PN Bandung. 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bandung, untuk mengajukan sidang praperadilan.

Pegi merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 yang saat ini ditahan di Polda Jabar. 

Muchtar, salah satu kuasa hukum Pegi mengatakan, pengajuan praperadilan untuk kliennya sudah didaftarkan dan diterima PN Bandung.

"Kami sudah memasukkan permohonan praperadilan, tadi sudah diterima sudah terdaftar mulai permohonan dan surat kuasa," ujar Muchtar di PN Bandung, Selasa (11/6/2024). 

Praperadilan akhirnya ditempuh kuasa hukum Pegi lantaran mereka merasa kliennya dijadikan tersangka tanpa dasar dan bukti yang kuat. 

"Kalau misal Polda Jabar mempunyai bukti, kita lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami."

"Kemudian yang selanjutnya sejak 2016 klien tidak pernah dipanggil polisi dan diperiksa sehingga sangat layak dan pantas mengajukan praperadilan," ucapnya.

Dikatakan Muchtar, saat ini sudah ada 22 pengacara yang akan mendampingi Pegi dalam sidang praperadilan di PN Bandung.

"Jadwal sidangnya kita menunggu dari penetapan pengadilan. Barusan disampaikan penetapan persidangan di SIPP," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga bakal tetap mengajukan penangguhan penahanan untuk Pegi ke Polda Jabar. Sebab, pada 10 Juni 2024 masa penahanan Pegi oleh Polda Jabar sudah habis dan diperpanjang oleh Ditreskrimum Polda Jabar. 

"Cuma surat pemberitahuan perpanjangan penahanan belum diterima, kita akhirnya berproses lagi mengajukan penangguhan penahanan," katanya.

"Kami mengimbau polda kalau bukti tidak kuat ke klien kami, ikuti penangguhan kami. Klien kami memiliki hak untuk penangguhan penahanan," ucapnya.

Baca juga: Pegi Setiawan Dites Kebohongan, Kuasa Hukum Minta Tes Serupa Dilakukan Kepada Aep dan Saksi Lain

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved