Kasus Narkoba

Bisnis Narkoba Via Sopir Truk di Jalur Pantura Indramayu Terbongkar, Sabu 123,09 Gram Diamankan

Bisnis gelap sabu-sabu via sopir truk di Jalur Pantura Indramayu akhirnya terungkap.

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
RA, pengedar narkoba jenis sabu-sabu via sopir truk di Jalur Pantura Indramayu saat digelandang polisi di Mapolres Indramayu, Selasa (11/6/2024) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Bisnis gelap sabu-sabu via sopir truk di Jalur Pantura Indramayu akhirnya terungkap.

Pengedarnya sudah berhasil ditangkap, sabu-sabu seberat 123,09 gram pun berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, bisnis haram ini dikendalikan oleh RA (45) warga Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu.

“Tersangka ditangkap di pinggir Jalur Pantura Indramayu Desa Langut, Kecamatan Lohbener pada Rabu 5 Juni 2024 sekira pukul 13.00 WIB,” ujar dia didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (11/6/2024).

Baca juga: Sedang Cari Sabu di Semak-semak, Dua Pria di Karawang Digerebek Warga

Fahri menyampaikan, terbongkarnya bisnis gelap ini berawal dari laporan warga bahwa ada aktivitas mencurigakan dengan melibatkan para sopir truk yang melintas di Jalur Pantura Indramayu.

Setelah ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan mendalam atau surveillance, diketahui adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di dalamnya.

Bisnis ini dijalankan oleh RA, tersangka yang bersangkutan pun langsung dilakukan penangkapan.

Ia ditangkap ketika berkendara menggunakan sepeda motor di Jalur Pantura Indramayu di wilayah Desa Langut.

Usai ditangkap, polisi langsung melakukan penggeledahan hingga ditemukannya sebanyak 15 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dari dalam tas selempang yang dibawa RA.

Total keseluruhan sabu-sabu yang berhasil diamankan diketahui mencapai seberat 123,09 gram.

“Ini termasuk pengedar yang cukup besar yang berhasil kita amankan,” ujar dia.

Baca juga: Bos Narkoba Sumedang Aniaya Anak Buahnya hingga Tewas, Kini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved