Arsan Latif Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cigasong, Pj Gubernur Imbau ASN Kerja Sesuai Aturan

Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin memberikan imbauan untuk ASN setelah Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif jadi tersangka.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin (kiri), saat menghadiri Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-534 Kabupaten Majalengka di DPRD Kabupaten Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Magalengka, Jumat (7/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mengimbau seluruh ASN di Jawa Barat untuk bekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Imbauan itu menyusul penetapan Penjabat Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pasar Sindangkasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Karenanya, pihaknya mengingatkan seluruh ASN untuk selalu menaati seluruh aturan yang berlaku, khususnya dalam menggunakan APBN, APBD, dan lainnya sehingga tidak tersandung kasus hukum.

"Sebagai ASN, kami mengimbau untuk selalu berhati-hati terutama saat menggunakan APBN dan APBD, ikuti aturan mainnya," kata Bey Machmudin saat ditemui usai menghadiri Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-534 Kabupaten Majalengka di DPRD Kabupaten Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Magalengka, Jumat (7/6/2024).

Ia juga memastikan, saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI secara resmi telah memberhentikan Arsan Latif sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat.

Selain itu, Sekda Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir, ditetapkan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bandung Barat menggantikan Arsan Latif.

Pihaknya mengakui, pemberhentian Arsan Latif dan pengangkatan Ade Zakir sesuai surat radiogram Kemendagri RI Nomor 100.2.1.3/4279/OTDA.

"Pak Sekda KBB (Ade Zakir) sudah resmi ditetapkan sebagai Plh Bupati mulai hari ini sesuai surat dari Kemendagri," ujar Bey Machmudin.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, menetapkan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawija, mengatakan, penetapan tersangka terhadap Arsan Latif merupakan pengembangan dari penetapan tersangka sebelumnya terhadap Irfan Nur Alam alias INA Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka dan pihak swasta bernama Andi Nurmawan alias AN serta seorang ASN Majalengka bernama Maya alias M.

"Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor: 1321/M.2/Fd.2/06/2024, tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan AL sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka," ujar Nur Sricahyawija, Rabu (5/6/2024).

Baca juga: Breaking News Pj Bupati Bandung Barat Temani Kepala BKPSDM Majalengka, Jadi Tersangka Pasar Cigasong

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved