Pembunuhan Sopir Taksi di Indramayu
Karma Pembunuh Sopir Taksi Online di Indramayu, Kaki Ditembak Hingga Terancam Hukuman Mati
Dua pria pelaku pembunuhan sopir taksi asal Bekasi yang mayatnya dibuang di kawasan hutan Indramayu kini dapat karmanya
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Dua pria pelaku pembunuhan sopir taksi asal Bekasi yang mayatnya dibuang di kawasan hutan Indramayu kini dapat karmanya.
Polisi menyebut, AS alias Cuplis (24) warga Kecamatan Subang Kabupaten Kuningan dan AP (20) warga Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi itu telah merencanakan pembunuhan untuk mencuri mobil korban.
Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Usai membunuh, jenazah korban lalu dibuang ke kawasan hutan petak 19 A RPH Bantarwaru BKPH Sanca di Blok Cibeber Desa Mekarwaru, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu pada Rabu (29/5/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, pelaku kemudian berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Kuningan usai polisi melakukan penyelidikan mendalam.
Namun, saat dilakukan penangkapan, keduanya melawan petugas dan membahayakan jiwa petugas, polisi pun terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur.
Keduanya ditembak pada kaki sebelah kanan. Saat dihadirkan dalam konferensi pers, keduanya tampak berjalan pincang dengan kondisi kaki kanan diperban.
“Kita akhirnya terpaksa melakukan tindakan tegas terukur,” ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (3/6/2024).

Fahri menyampaikan, atas perbuatannya, keduanya tersangka disangkakan hukuman berat.
Yakni Pasal 340 KUHP dan atau 339 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana mati atau hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Di sisi lain, Fahri menjelaskan, motif pembunuhan ini murni karena tersangka berusaha mengambil mobil milik korban.
AS alias Cuplis kemudian mengajak AP untuk membunuh korban, ia mengaku terlilit hutang untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Hingga akhirnya dia berniat melakukan pencurian dan kemudian mengajak tersangka AP,” ujar dia.
Baca juga: Breaking News: Sopir Taksi Online Asal Bekasi Dibunuh, Mayatnya Dibuang di Hutan Wilayah Indramayu
Kronologi
Polisi mengungkap kronologi pembunuhan Budi Santoso (54), sopir taksi online yang mayatnya dibuang di kawasan hutan petak 19 A RPH Bantarwaru BKPH Sanca di Blok Cibeber Desa Mekarwaru, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.
Korban yang merupakan warga Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi itu dibunuh pada Rabu (29/5/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.
Ia dibunuh didalam mobilnya saat berada di wilayah Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi dan kemudian mayatnya dibuang di hutan Indramayu.
“Usai melakukan pembunuhan tersangka berusaha membuang korban, awalnya di Karawang, namun karena banyak orang akhirnya mereka membuang mayat korban di kawasan hutan di Kecamatan Gantar, Indramayu,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (3/6/2024).
Fahri menyebut, pelaku AS alias Cuplis (24) warga Kecamatan Subang Kabupaten Kuningan dan AP (20) warga Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi telah merencanakan pembunuhan untuk mencuri mobil korban.
Mereka lalu memesan jasa sopir taksi online kepada korban dengan tujuan ingin diantar ke Villa Mutiara Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung Bekasi.
Saat sampai di lokasi tujuan, AS alias Cuplis berpura-pura menanyakan tarif ongkos yang harus dibayar.
Di saat bersamaan, tersangka mengeluarkan tali kopling yang sebelumnya sudah ia siapkan.
Leher korban lalu dijerat dari belakang selama kurang lebih 15 menit.

Korban saat itu sempat memberontak dan memberikan perlawanan, namun, tersangka AP tiba-tiba mengeluarkan pisau yang ada di dalam tas milik Cuplis.
Oleh tersangka Cuplis, kepala korban dipukul menggunakan gagang pisau hingga sebanyak 3 kali.
“Kemudian pisau tersebut diberikan kepada saudara AP dan AP memukul kepala korban menggunakan bagian besi pisau tersebut sebanyak 3 kali,” ujar dia.
Fahri mengatakan, setelah itu, para tersangka membawa korban menggunakan mobil miliknya ke arah Jalur Pantura Karawang.
Namun, karena tidak menemukan tempat sepi, mereka melanjutkan perjalanan ke Pantura Indramayu hingga sampai ke kawasan hutan di Kecamatan Gantar.
“Lalu kedua pelaku tersangka mengeluarkan korban dari mobil dan membuangnya di Semak-semak sambil badannya ditutup oleh karpet mobil korban,” ujar dia.
Setelah membuang korban, AS alias Cuplis dan AP membawa barang-barang korban berupa 1 unit mobil merk Daihatsu Sigra beserta STNK dan 2 unit HP milik korban untuk dijual.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.