Kadiskominfo Gatot Sulaeman Ditunjuk sebagai Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka Gantikan Irfan

Dedi mengatakan sudah resmi mengangkat Gatot sebagai Plt Kepala BKPSDM Majalengka.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
Diskominfo Kabupaten Majalengka
Kepala Diskominfo Kabupaten Majalengka, Gatot Sulaeman (kedua kanan), saat Talkshow Kencan Data di Radika FM, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jumat (9/2/2024) bersama Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi (kiri). Gatot kini ditunjuk sebagai Plt Kepala BKPSDM. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Kepala Diskominfo Kabupaten Majalengka, Gatot Sulaeman, resmi ditunjuk sebagai Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka.

Penunjukan tersebut untuk menggantikan Irfan Nur Alam atau INA yang kini tersandung kasus dugaan korupsi Pasar Sindangkasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, mengatakan, Gatot telah diangkat secara resmi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka.

"Kepala Diskominfo, Pak Gatot, sudah ditunjuk sebagai Plt Kepala BKPSDM," kata Dedi Supandi saat ditemui di Pendopo Bupati Majalengka, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (29/5/2024).

Ia mengatakan, penunjukan itu untuk memastikan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka tetap berjalan.

Pihaknya berharap, proses administrasi maupun pengelolaan SDM tersebut juga berjalan lancar meski terjadi pergantian pimpinan sementara di BKPSDM Kabupaten Majalengka.

"Mudah-mudahan, pelayanan yang bersifat kepegawaian tetap berjalan lancar, termasuk pelantikan bagi PPPK yang direkrut pada 2023," ujar Dedi Supandi.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menetapkan Irfan Nur Alam alias INA sebagai tersangka dan menahannya sejak beberapa waktu lalu.

Irfan diduga menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangan pada proyek bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindangkasih saat masih menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi Setda Majalengka pada 2020.

Irfan disangkakan melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Bahkan, Irfan melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, sempat melayangkan gugatan praperadilan terkait penetapan statusnya sebagai tersangka, tetapi ditolak Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Saat ini, penyidik Kejati Jawa Barat juga masih melengkapi keterangan dari saksi-saksi yang hingga kini berjumlah 24 orang, kemudian melimpahkan berkasnya ke JPU untuk disidangkan di PN Bandung.

Baca juga: Kepala BKPSDM Majalengka Bakal Segera Diadili di PN Bandung

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved