illegal Logging di Pangandaran

ILLEGAL LOGGING di Pangandaran Terbongkar, Polisi Amankan 10 Kuli yang Diduga Pelaku, 1 Masih DPO

Jajaran Polres Pangandaran mengamankan 10 orang terduga pelaku pencurian atau ilegal logging kayu jati.

|
TribunCirebon.com/ Padna
Saat 10 terduga pelaku ilegal logging ditampilkan dalam konferensi pers Polres Pangandaran 

Laporan Kontributor TribunCirebon.com, Pangandaran, Padna


TRIBUNCIREBON.COM,, PANGANDARAN - Jajaran Polres Pangandaran mengamankan 10 orang terduga pelaku pencurian atau ilegal logging kayu jati.

Terduga pelaku tindak pidana ilegal logging tersebut menebang pohon di Blok Gambyang KPH Ciamis, Desa Jadimulya, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran pada sebulan yang lalu.

Kapolres melalui Kasatreskrim Polres Pangandaran, AKP Herman mengatakan, ilegal logging tersebut dilakukan pada tanggal 28 Maret 2024 lalu. 

Baca juga: GEGER Penemuan Bayi dan Surat Wasiat di Desa Ciawilor Kuningan, Kasat Reskrim Angkat Bicara

"Dan ini atas laporan dari Polisi Hutan KPH Ciamis. Jadi, setelah ada laporan kami langsung menuju ke lokasi aktivitas ilegal logging tersebut. Ada 10 orang yang kita amankan," ujar Herman kepada sejumlah wartawan di halaman kantornya, Senin (27/5/2024) siang.

Di lokasi TKP, pihaknya pun menemukan barang bukti sebuah mesin senso, mobil truk pengangkut kayu, dan mobil hardtop.

Memang, 10 terduga pelaku itu mayoritas warga di Kabupaten Pangandaran. Satu orang atas nama Dadang, masih DPO.

Baca juga: Desa Banjarsari Kabupaten Pati Tersapu Mega Proyek Jalan Tol Demak-Tuban, 9 Kecamatan Ikut Terdampak

"Masing-masing terduga pelaku itu punya peran yang berbeda. Mereka melakukan tindak pidana Ilegal Logging itu perseorangan tidak ada dari perusahaan," pungkas Herman.

Sementara Kuasa hukum dari 10 terduga pelaku tindak pidana ilegal logging, Ai Giwang Sari Nuaraini, SH menyampaikan, saat ini pihak kepolisian belum selesai bekerja karena masih ada 1 DPO.

"Kami pikir dalam perkara ini pihak Kepolisian belum selesai bekerja. Karena, masih ada 1 DPO dimana orang itu adalah dalang atau aktor intelektualnya atau pendanaannya. Ya, itu belum tertangkap sampai saat ini," ujarnya.

Baca juga: Desa Began Kabupaten Lamongan Tersapu Mega Proyek Tol Gresik-Tuban, 8 Kecamatan Ini Ikut Tergusur

Ai menegaskan, 10 orang terduga pelaku  merupakan buruh pekerja harian lepas yang dibayar mungkin Rp 100 ribu dalam sehari.

"Mereka tidak tahu, misalkan itu apakah berada di kawasan hutan, mereka hanya mengangkut dan membereskan kayu-kayu," kata Ai.

Baca juga: Desa Plesungan Kabupaten Bojonegoro Tersapu Mega Proyek Tol Ngawi-Tuban, 16 Kecamatan Terdampak

Menurutnya, mereka itu hanya seorang buruh panggilan yang ketika butuh tukang kuli baru mereka ditelpon dan disuruh datang untuk mengangkut kayu-kayu tersebut.

"Kita harap, 1 orang yang masih DPO itu harus segera ditangkap karena saat ini masih entah dimana. Agar, keadilan ini sama rata. Jadi, otaknya yang harus diselesaikan bukan pesuruh," ucapnya. *

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved