illegal Logging di Pangandaran
ILLEGAL LOGGING di Pangandaran Terbongkar, Polisi Amankan 10 Kuli yang Diduga Pelaku, 1 Masih DPO
Jajaran Polres Pangandaran mengamankan 10 orang terduga pelaku pencurian atau ilegal logging kayu jati.
Laporan Kontributor TribunCirebon.com, Pangandaran, Padna
TRIBUNCIREBON.COM,, PANGANDARAN - Jajaran Polres Pangandaran mengamankan 10 orang terduga pelaku pencurian atau ilegal logging kayu jati.
Terduga pelaku tindak pidana ilegal logging tersebut menebang pohon di Blok Gambyang KPH Ciamis, Desa Jadimulya, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran pada sebulan yang lalu.
Kapolres melalui Kasatreskrim Polres Pangandaran, AKP Herman mengatakan, ilegal logging tersebut dilakukan pada tanggal 28 Maret 2024 lalu.
Baca juga: GEGER Penemuan Bayi dan Surat Wasiat di Desa Ciawilor Kuningan, Kasat Reskrim Angkat Bicara
"Dan ini atas laporan dari Polisi Hutan KPH Ciamis. Jadi, setelah ada laporan kami langsung menuju ke lokasi aktivitas ilegal logging tersebut. Ada 10 orang yang kita amankan," ujar Herman kepada sejumlah wartawan di halaman kantornya, Senin (27/5/2024) siang.
Di lokasi TKP, pihaknya pun menemukan barang bukti sebuah mesin senso, mobil truk pengangkut kayu, dan mobil hardtop.
Memang, 10 terduga pelaku itu mayoritas warga di Kabupaten Pangandaran. Satu orang atas nama Dadang, masih DPO.
Baca juga: Desa Banjarsari Kabupaten Pati Tersapu Mega Proyek Jalan Tol Demak-Tuban, 9 Kecamatan Ikut Terdampak
"Masing-masing terduga pelaku itu punya peran yang berbeda. Mereka melakukan tindak pidana Ilegal Logging itu perseorangan tidak ada dari perusahaan," pungkas Herman.
Sementara Kuasa hukum dari 10 terduga pelaku tindak pidana ilegal logging, Ai Giwang Sari Nuaraini, SH menyampaikan, saat ini pihak kepolisian belum selesai bekerja karena masih ada 1 DPO.
"Kami pikir dalam perkara ini pihak Kepolisian belum selesai bekerja. Karena, masih ada 1 DPO dimana orang itu adalah dalang atau aktor intelektualnya atau pendanaannya. Ya, itu belum tertangkap sampai saat ini," ujarnya.
Baca juga: Desa Began Kabupaten Lamongan Tersapu Mega Proyek Tol Gresik-Tuban, 8 Kecamatan Ini Ikut Tergusur
Ai menegaskan, 10 orang terduga pelaku merupakan buruh pekerja harian lepas yang dibayar mungkin Rp 100 ribu dalam sehari.
"Mereka tidak tahu, misalkan itu apakah berada di kawasan hutan, mereka hanya mengangkut dan membereskan kayu-kayu," kata Ai.
Baca juga: Desa Plesungan Kabupaten Bojonegoro Tersapu Mega Proyek Tol Ngawi-Tuban, 16 Kecamatan Terdampak
Menurutnya, mereka itu hanya seorang buruh panggilan yang ketika butuh tukang kuli baru mereka ditelpon dan disuruh datang untuk mengangkut kayu-kayu tersebut.
"Kita harap, 1 orang yang masih DPO itu harus segera ditangkap karena saat ini masih entah dimana. Agar, keadilan ini sama rata. Jadi, otaknya yang harus diselesaikan bukan pesuruh," ucapnya. *
Tayangan Xpose Uncensored Trans7 Dinilai Cemarkan Dunia Pesantren, PCNU Cirebon Angkat Bicara |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Dugaan Korupsi Karyawan Bank Pelat Merah di Kuningan, Kejaksaan Ungkap Hal Ini |
![]() |
---|
Ruben Onsu Sindir Sosok Pria yang Dekati Sarwendah, Singgung Batasan ke Anak-anaknya |
![]() |
---|
Asisten Ayu Ting Ting Ngamuk, Tak Terima Sang Pedangdut Dijodohkan: Please Berhenti |
![]() |
---|
Prediksi PSBS Biak vs Persib Bandung, Maung Berpeluang Raih Poin Penuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.