Kasus Vina Ramai Lagi

3 Hal yang Membuat Kuasa Hukum yakin Pegi Setiawan Bukan Pembunuh Vina Cirebon 8 Tahun Lalu

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani menyiapkan sejumlah bukti agar Pegi Setiawan bisa bebas dari jeratan hukum.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Sugianti Iriani, kuasa hukum Pegi Setiawan, memberikan apresiasi terhadap kliennya atas pernyataan berani yang disampaikan dalam konferensi pers di Polda Jabar pada Minggu (26/5/2024).

Seperti diketahui dalam kesempatan tersebut, Pegi menegaskan di depan awak media bahwa dirinya bukanlah pelaku pembunuhan.

"Ya pertama-tama saya mengapresiasi ekspresi Pegi Setiawan pada saat-saat akhir konferensi pers kemarin."

"Dia ingin mengungkapkan dari hati yang terdalam, tanpa disuruh atau dikondisikan oleh kuasa hukum karena memang kuasa hukum juga tidak diberitahu pada saat konferensi pers kemarin."

"Pegi begitu beraninya mengatakan bahwa saya bukan pembunuhnya," ujar Sugianti saat diwawancarai di kantornya, Senin (27/5/2024).

Ia menyatakan, bahwa keberanian Pegi semakin meyakinkan dirinya untuk membela dan membebaskan Pegi melalui jalur praperadilan.

Sugianti menyebutkan, bahwa beberapa saksi telah ditemui untuk menguatkan alibi Pegi yang berada di Bandung saat kejadian pembunuhan Vina dan Eki.

Setidaknya ada tiga hal yang membuat mereka semakin yakin Pegi bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eki.

Yakni ada saksi Pegi saat itu ada di Bandung, ada catatan Pegi menerima gaji tanggal 26 Agustus 2016, serta beda nama Egi dan Pegi.

"Kami juga sudah menemui sejumlah saksi-saksi yang menguatkan bahwa waktu kejadian Pegi ada di Bandung."

"Mereka adalah Bondol (teman kerja di Bandung), bapaknya Pegi yang sama-sama bekerja di Bandung sebagai buruh bangunan."

"Ada juga catatan bahwa pada saat tanggal 26 Agustus 2016, Pegi masih menerima gaji dari kliennya."

"Meski hanya catatan kecil, itu sudah membuktikan bahwa Pegi masih bekerja di Bandung," ucapnya.

Selain itu, Sugianti juga menekankan adanya kekeliruan identifikasi pelaku dalam kasus tersebut, di mana nama yang disebut-sebut adalah Egi, bukan Pegi. 

"Waktu tahun 2016 lalu itu pelaku yang disebut-sebut itu Egi, bukan Pegi, karena dalam hukum juga, beda satu huruf itu sudah beda orang," jelas dia.

Sugianti dan tim hukumnya berencana untuk membawa lebih dari dua saksi kunci dalam praperadilan dan mendaftarkan kasus ini ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendapatkan perlindungan bagi saksi-saksi yang akan dihadirkan. 

"Insya Allah nanti di praperadilan, akan ada lebih dari dua saksi kunci."

"Kami juga siap mendaftarkan ke LPSK karena kasus ini sudah viral, jadi kami siap-siap untuk perlindungan saksi," katanya.

Seperti diketahui, Pegi Setiawan berontak saat Polda Jabar merilis kasus pembunuhan Vina Cirebon, Minggu (26/5/2024).

Pegi Setiawan bahkan gemas ingin berbicara kepada awak media terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon yang membelenggunya.

Momen itu terlihat saat Polda Jabar mengadakan konferensi pers dengan menghadirkan Perong sebagai DPO yang buron selama delapan tahun.

Pegi Setiawan sempat mengurai gelagat aneh sepanjang konferensi pers di Polda Jabar.

Pegi bahkan terlihat menggelengkan kepalanya berkali-kali saat mendengar pihak kepolisian mengungkap kasus pembunuhan Vina dan Eki di tahun 2016.

Puncaknya Pegi mengatakan ia tidak melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eki.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Vina Cirebon, Polisi Sebut Pegi Ganti Nama Jadi Robi, Ternyata Robi Adik Pegi

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved