Kasus Vina Ramai Lagi
Pegi Setiawan Melawan, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka Kasus Vina Cirebon
Kuasa hukum yakin Pegi Setiawan tidak bersalah meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon oleh polisi.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan praperadilan setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Keputusan ini diambil setelah permohonan penangguhan penahanan Pegi Setiawan tidak dikabulkan.
"Kami tim hukum Pegi Setiawan, dan banyak advokat yang mau membantu Pegi Setiawan, karena mereka yakin Pegi tidak bersalah."
"Kalau proses ini terus berlanjut, kita akan melakukan upaya hukum praperadilan," ujar Sugianti, Sabtu (25/5/2024).
Sugianti menilai, bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sesuai prosedur yang benar.
Menurutnya, penyelidikan seharusnya dimulai dari awal dan bukan mengikuti alur dari delapan tahun yang lalu.
"Karena kita masih berasumsi ini salah tangkap, seharusnya jangan mengikuti alur pada 8 tahun yang lalu, seharusnya penyelidikannya di-nol-kan lagi (dimulai dari awal)."
"Kalau memang curiga itu Pegi, lakukan pemanggilan atau pemeriksaan ulang, jangan langsung penetapan tersangka, kita juga kaget makanya seperti itu," ucapnya.
Sugianti juga mengungkapkan, keyakinannya bahwa Pegi tidak bersalah berdasarkan kejadian pada tahun 2016.
Di mana setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya, tidak ada proses hukum lanjutan.
"Insya Allah saya yakin Pegi tidak bersalah, karena di 2016, setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya, motornya diambil dan tidak ada proses hukum lanjutan, padahal kita sudah memberitahu kepada penyidik Pegi ini ada di Bandung," ucap dia.
Sugianti mempertanyakan mengapa baru sekarang Pegi ditangkap jika polisi yakin bahwa Pegi adalah pelaku pembunuhan Vina.
"Kalau polisi yakin Pegi ini pelaku pembunuhan Vina, kenapa enggak diproses langsung saat itu juga, saat 2016, kenapa setelah viral lagi baru dilakukan penangkapan," katanya.
Seperti diketahui, pada Selasa (21/5/2024) malam, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil menangkap Pegi Setiawan di wilayah Bandung.
Pak RT Pasren Muncul & Beri Kesaksian Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Saka Tatal: Hukum Alam Berlaku |
![]() |
---|
Jelang Sidang PK Saka Tatal Kasus Vina, Tim Pengacara Surati Kapolri Hingga MA, Minta Pengawasan |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Siap Bantu Terpidana Kasus Vina Cirebon Saat PK, Ini Kata Toni RM |
![]() |
---|
Digelar 24 Juli, Hakim Rizqa Yunia Pimpin Sidang PK Saka Tatal, Fakta Baru Kasus Vina Akan Terungkap |
![]() |
---|
Keberadaan Iptu Rudiana Ayah Eki Mulai Terungkap, Mulai Rajin Lagi Salat Berjamaah di Masjid |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.