Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Pegi, Tersangka Kasus Vina Cirebon Ternyata Tulang Punggung Keluarga, Ditinggal Ayahnya Nikah Lagi
Setelah buron selama delapan tahun, Pegi akhirnya ditangkap oleh polisi pada Selasa (21/5/2024) di Bandung, Jawa Barat.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Pegi Setiawan (27), seorang pemuda asal Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pegi diduga sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Eki, yang terjadi pada tahun 2016.
Setelah buron selama delapan tahun, Pegi akhirnya ditangkap oleh polisi pada Selasa (21/5/2024) di Bandung, Jawa Barat.
Selama di Bandung, Pegi mengikuti jejak ayahnya sebagai buruh bangunan.
Latar belakang keluarga Pegi terbilang sederhana, jauh dari kata mapan.
Baca juga: Pesan Haru Ibu Pegi Setiawan di Cirebon: Kalau Tidak Katakan Tidak, Meski Bonyok Atau Sampai Mati
Anak pertama dari pasangan Rudi (55) dan Kartini (48) ini menjadi tulang punggung keluarga untuk menghidupi ibu dan ketiga adiknya sejak lulus Sekolah Dasar (SD).
"Pegi menjadi tulang punggung keluarga sejak lulus SD."
"Dia ditinggal ayahnya yang menikah lagi saat Pegi masih kelas 6 SD," ujar ibunda Pegi, Kartini, saat diwawancarai di kantor kuasa hukum Pegi, Kamis (23/5/2024) petang.
Rudi, ayah Pegi, menikah lagi dengan seorang wanita di Bandung.
Meskipun demikian, Pegi sempat ikut dengan ayahnya untuk bekerja di kota tersebut.
"Bapaknya nikah lagi sama orang Bandung," ucapnya.
Profesi sebagai buruh bangunan telah Pegi tekuni sejak lulus SD.
Baca juga: Sosok Pegi yang Ditangkap Polisi Masih Misterius, Keluarga Vina Minta Pegi Ditunjukkan ke Publik
Keterbatasan biaya membuatnya tidak dapat melanjutkan sekolah, sehingga ia harus mencari uang untuk membantu keluarganya.
Meski demikian, Pegi sempat melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP melalui jalur terbuka.
Seiring berjalannya waktu, Pegi terus bekerja sebagai buruh bangunan untuk mencukupi kebutuhan keluarganya.
"Pegi bekerja untuk membantu ibunya menafkahi adik-adiknya."
"Dia adalah anak pertama dari empat bersaudara," jelas dia.

Seperti diketahui, pada Selasa (21/5/2024) malam, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil menangkap Pegi Setiawan di wilayah Bandung.
Ditangkapnya Pegi disebut merupakan satu dari tiga DPO kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eki di Cirebon.
Sebelumnya, polisi memastikan kasus yang terjadi delapan tahun silam terus bergulir dan mengupayakan pencarian tiga pelaku yang masih buron.
Peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan itu terjadi pada 27 Agustus 2016 di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten cirebon, Jawa Barat.
Vina dan kekasihnya dibunuh secara sadis oleh sejumlah geng motor.
Setelah membunuh korban, geng motor ini merekayasa kematian korban seolah Vina dan kekasihnya tewas kecelakaan.
Usai Pegi ditangkap, pada Rabu (22/5/2024), petugas gabungan Dirkrimum Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon Kota melakukan penggeledahan di rumah nenek Pegi Setiawan alias Perong, Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eki, di Blok Simaja, Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (22/5/2024).
Baca juga: Kuasa Hukum Yakin Pegi Setiawan Bukan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon, Ini Alasannya
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan, bahwa penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur penyidikan.
Penggeledahan tersebut dimulai pada pukul 13.30 WIB dan berlangsung selama kurang lebih tiga jam hingga selesai pukul 16.30 WIB.
"Dapat kami sampaikan, pada hari ini Rabu (22/5/2024), tadi kami petugas gabungan dari Dirkrimum Polda Jabar dan Polres Cirebon Kota bersama-sama melaksanakan prosedur penyelidikan, yakni penggeledahan," ujar AKP Anggi saat diwawancarai media di lokasi, Rabu (22/5/2024).
Menurutnya, penggeledahan dilakukan di kediaman pelaku berinisial P dengan tujuan mencari bukti-bukti yang dapat membantu proses penyidikan yang sedang berjalan.
Namun, ia menegaskan bahwa informasi detail mengenai hasil penggeledahan belum bisa disampaikan ke publik.
"Karena sifatnya penyidikan, maka mohon maaf belum bisa kami sampaikan, tentunya perkembangan-perkembangan ketika sudah dianggap bisa disampaikan ke publik, kami akan sampaikan melalui humas," ucapnya.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan tiga orang di dalam rumah, yang merupakan anggota keluarga dan beberapa saksi.
"Di dalam tadi (kami temui) ada tiga orang, tentunya mereka pihak keluarga dan ada beberapa saksi," jelas dia.
Penggeledahan ini diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut mengenai kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Serta membawa keadilan bagi keluarga korban.
PK Ditolak MA, Keluarga Vina Cirebon Minta Tak Ada Lagi Kegaduhan: Serahkan Kepada Pihak Berwenang |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Kasus Vina Cirebon Pingsan saat Putusan PK Ditolak, Luka di Tengah Penantian yang Kandas |
![]() |
---|
PK DITOLAK, Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Minta Uluran Tangan Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Farhat Abbas Bongkar Celah Hukum di Balik Penolakan PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon dan Saka Tatal |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Tangis Keluarga Pecah di Ruang Nonton Bareng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.