Aksi Demo Mahasiswa di Indramayu

Mahasiswa PMII Demo di Depan DPRD Indramayu dan Pendopo, Tuntut Evaluasi Program Unggulan Pemkab

Kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Indramayu menggelar demonstrasi

Tribuncirebon.com/Handika Rahman
Aksi demo yang dilakukan mahasiswa PMII di depan Pendopo Indramayu, Rabu (22/5/2024) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Indramayu menggelar demonstrasi di depan DPRD Indramayu dan Pendopo Indramayu.

Mereka memberikan rapor merah untuk program unggulan Pemkab Indramayu.

“Kami menuntut evaluasi 10 program unggulan kinerja Bupati Indramayu yang dirasa masih banyak persoalan dalam menjalankan program tersebut,” ujar Ketua PMII Indramayu, Febi Soeharto kepada Tribuncirebon.con melalui keterangan tertulisnya, Kamis (23/5/2024).

Febi mengatakan, program yang dijanjikan kepada masyarakat tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan dengan baik.

Dari hasil kajian pihaknya, diketahui Indramayu masih menempati peringkat pertama jadi kabupaten/kota termiskin se-Jawa Barat, yakni dengan angka 12,13 pada tahun 2023. 

Program Desa Kabeh Terang atau Dekat juga ikut disoroti mahasiswa. Mereka menilai masih banyak jalanan yang gelap walau 3.247 PJU sudah terpasang sejak 2021-2024.

“Contohnya di jalan Widasari yang rawan terjadinya kejahatan, PJU di sana sudah mati hampir 2 tahun lebih dan seakan dibiarkan, padahal dalam website sirup LKPP itu monitoring dan perbaikan PJU itu sudah dianggarkan,” ujar dia.

Program lainnya yang disoroti adalah Kruwcil, Febi mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan.

Seperti penerima manfaat tidak memiliki usaha, banyak yang tidak lolos BI Checking, dan akses pendaftaran yang sulit karena harus ke kantor BJB.

“Belum lagi kesusahan pedagang warung yang harus melawan minimarket atau toko modern yang banyak tersebar,” ujar dia.

Oleh karenanya dalam demo tersebut, mahasiswa menuntut agar DPRD menegakan aturan dan monitoring Perda Indramayu Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Serta Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Mendorong Bupati Indramayu untuk segera mentertibkan minimarket yang tidak sesuai dengan Perda tersebut.

Menuntut Bupati Indramayu untuk segera menyelesaikan dan bertanggung jawab atas kurang efektifnya 10 program unggulan Pemkab Indramayu.

“Terakhir kami mendorong Bupati Indramayu siap melaksanakan tugas dan fungsi sebagai mana yang telah diatur dalam undang undang yang telah ditetapkan,” ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved