Kasus Vina Cirebon
4 Kejanggalan Tuntutan di Kasus Pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon
Diketahui Vina dan Eki menjadi korban pembunuhan di Cirebon, Jawa Barat, pada tahun 2016 silam.
Penulis: Sartika Harun | Editor: Sartika Rizki Fadilah
TRIBUNCIREBON.COM - Pengacara dari terpidana kasus rudapaksa dan pembunuhan Vina serta pacarnya, Muhammad Rizki Rudiana alias Eki, mengungkap adanya kejanggalan tuntutan dalam kasus ini.
Diketahui Vina dan Eki menjadi korban pembunuhan di Cirebon, Jawa Barat, pada tahun 2016 silam.
Pengacara dari lima terpidana, Jogi Nainggolan mengatakan, tujuannya mengungkap kejanggalan ini adalah untuk mengklarifikasi narasi yang berkembang di masyarakat.
Terutama mengklarifikasi pernyataan para pakar yang notabene tak mengetahui secara detail terkait perjalanan kasus ini.
Jogi menuturkan, lima terpidana yang menjadi kliennya yakni Eko Ramdani bin kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, dan Supriyanto bin Sutadi, berasal dari keluarga yang tidak mampu.
Lima terpidana tersebut juga bekerja sebagai pekerja bangunan.
"Pertama, kami kuasa hukum dari delapan terpidana kasus Vina, khususnya saya menerima kuasa 5 terdakwa yang notabenenya dari keluarga yang tidak mampu."
"Mereka adalah pekerja bangunan, yang mana tersangka-tersangka ini sudah dilimpahkan ke Polda Jabar," kata Jogi, dilansir WartakotaLive.com, Minggu (19/5/2024).
Menurut Jogi, selama proses BAP di Polres Cirebon Kota, kliennya mendapatkan tekanan fisik atau kekerasan fisik.
Terlebih saat pelaksanaan BAP, kliennya tidak didampingi oleh kuasa hukum.
"Justru saat BAP lah, klien kami mendapatkan tekanan atau perlakuan fisik seperti foto-foto yang tersebar di media sosial sekaligus ini."
"Keterangan yang disampaikan mereka di BAP di Polres Cirebon Kota itu penuh tekanan, karena saat itu tidak didampingi lawyer dan saat itu para terpidana ini mendapatkan perlakuan fisik seperti foto-foto yang tersebar di media sosial," terang Jogi.
Adanya kekerasan saat BAP ini pun menjadi kejanggalan pertama yang diungkap oleh tim pengacara dari para tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Kejanggalan kedua diungkap oleh Titin, pengacara dari terpidana Saka Tatal dan Sudirman.
Titin mengungkapkan, para terdakwa yang selama ini berada dalam sel bukanlah pelaku pembunuhan.
Oleh karena itu Tintin merasa sangat kecewa dengan vonis seumur hidup yang diberikan kepada terdakwa.
Karena menurut Titin, fakta penyebab kematian korban dalam tuntutan berbeda dengan hasil visum dan autopsi.
Titin menjelaskan, dalam tuntutan korban disebut meninggal karena tusukan di dada dan perut.
Namun hasil visum dan autopsi tidak ditemukan adanya luka akibat tusukan benda tajam.
"Saya ingat betul beberapa saya sampaikan itu, saya ingat betul ketika vonis seumur hidup disampaikan, saya kecewa karena faktanya dalam tuntutan korban meninggal karena tusukan di dada dan perut."
"Tetapi, hasil visum atau autopsi tidak ada luka akibat tusukan benda tajam, itu fakta pertama,” terang Titin.
Baca juga: Warga Ungkap Detik-detik Penangkapan Tersangka Pembunuhan Vina dan Eki di Jalan Perjuangan Cirebon
Selanjutnya, pakaian korban yang diperlihatkan di persidangan juga dalam kondisi utuh.
Jika memang korban mendapat luka tusukan benda tajam, maka seharusnya ada bekas lubang atau bolongan dari benda tajam tersebut.
"Semua kuasa hukum terpidana melihatnya. Jadi kami semua melihat baju yang diperlihatkan di persidangan dan saat dilakukan autopsi baju itu kan dikubur dan diangkat kembali secara utuh."
"Tidak ada bekas bolongan atau tusukan samurai yang disebut dalam tuntutan pendek dan samurai panjang. Itu baju atas nama Eki, karena tuntutan yang disabet pakai samurai itu Eki," jelas Titin.
Oleh karena itu, Titin merasa ada perbedaan yang mencolok antara tuntutan dengan hasil visum korban.
"Sekali kami sampaikan, kami berbicara fakta persidangan, kalau rekayasa saya tidak tahu, karena saat BAP tidak didampingi oleh kami, kita berbicara fakta persidangan. Sangat tidak sesuai antara antara tuntutan dengan fakta visum dan forensik," tegas Titin.
Kejanggalan ketiga, kematian korban digambarkan sama, yakni karena benturan di belakang kepala tanpa adanya sabetan.
"Nah digambarkan kematiannya sama, karena benturan di belakang kepala tapi tidak ada sabetan," imbuh Titin.
Kejanggalan keempat, Titin lantas mengungkap tak adanya bahasan soal rudapaksa di persidangan.
Soal temuan sperma juga tak bisa dijelaskan oleh dokter, terutama terkait pemilik sperma tersebut.
"Fakta lainnya, di dalam persidangan tidak pernah dibahas soal perkosaan."
"Sementara, kalau dari hasil pertama kali datang ditemukan sperma, cuma tidak juga dijelaskan sperma itu milik siapa, dokter juga tidak bisa menjelaskan itu," ujar Titin.
Atas kejanggalan-kejanggalan tersebut, Titin pun berharap adanya penyelidikan ulang atas kasus pembunuhan Vina dan Eki ini.
Karena menurut Titin, para terdakwa tidak ada sangkut pautnya dengan kasus pembunuhan Vina dan Eki.
"Ya tentu, kami berharap ada penyelidikan ulang yang terhadap kasus ini, kasihan klien kami ini sebenarnya korban, karena tidak ada sangkut pautnya sama kasus Vina dan Eki," imbuh Titin.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 Kejanggalan Tuntutan di Kasus Pembunuhan Vina & Eki: Terpidana Alami Kekerasan, Visum Tak Sesuai.
Baca selengkapnya update Tribuncirebon.com di GoogleNews
Duka Tak Berujung Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
MA Tolak PK Terpidana Vina Cirebon, Praktisi Hukum Pertanyakan Keberadaan 3 DPO: Interogasi Rudiana |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Tolak Jalur Grasi, Kuasa Hukum: Mereka Tak Mau Mengaku Bersalah |
![]() |
---|
BREAKING NEWS- Sidang Pemeriksaan Setempat Kasus Vina Cirebon Picu Kemacetan di Jembatan Talun |
![]() |
---|
Sidang Peninjauan Kembali 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dilanjut Hari Ini, Hadirkan Bukti Ekstraksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.