Breaking News

Kasus Vina Cirebon

Saka Bebas Sejak 2020, Pengacara Ungkap Kejanggalan Penangkapan dan Persidangan Kasus Vina Cirebon

Saka Tatal (23), terpidana yang dinyatakan bebas sejak 2020 dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Saka Tatal (baju hitam) didampingi Pengacaranya, Titin saat ditemui di rumahnya di wilayah Kota Cirebon. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Saka Tatal (23), terpidana yang dinyatakan bebas sejak 2020 dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan Eki, mengalami proses penangkapan yang penuh dengan kejanggalan.


Pengacaranya, Titin, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut berdasarkan keterangan di persidangan.


"Proses penangkapan Saka dimulai dengan informasi kecelakaan yang memakan dua korban (Eki dan Vina)."


"Polsek Talun menerima laporan kecelakaan lalu lintas pada pukul 20.00 WIB dan tiba di TKP setengah jam kemudian. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit," ujar Titin saat diwawancarai mendampingi Saka di rumahnya, Sabtu (18/5/2024) malam.


Orang tua korban laki-laki, Eki, yang menerima kabar tersebut, mengunjungi Polsek Talun keesokan harinya.


"Orang tua Eki merasa curiga ini bukan kecelakaan setelah melihat motor anaknya," ucapnya.


Kecurigaan ini mendorong orang tua Eki untuk menyelidiki lebih lanjut.

Baca juga: Kakak Saka Tatal Yakin Adiknya Tak Bersalah Dalam Kasus Vina Cirebon: Dia Disiksa Harus Mengaku


"Dengan insting dan informasi dari dua pria berinisial D dan A, karena orang tua Eki ini adalah anggota polisi, diketahui bahwa Eki dan Vina dikejar," jelas Titin.


Informasi tersebut diperoleh dari pertemuan di perempatan Jalan Perjuangan menuju SMPN 11 Cirebon.


Pada hari berikutnya, sekitar pukul 14.00 WIB, D dan A menghubungi orang tua Eki, melaporkan bahwa sekelompok pemuda berkumpul di depan SMPN 11 Cirebon.


"Orang tua Eki bersama tiga hingga empat anggota polisi lainnya kemudian menangkap Saka yang saat itu baru selesai membeli bensin," katanya.


Selain itu, Titin juga menyoroti kejanggalan dalam kasus ini.


"Sejak 2017, saya sudah menyampaikan kejanggalan-kejanggalan ini kepada media dan Komnas HAM, tetapi informasi tersebut tidak sampai ke pihak yang berkuasa," ujarnya.


Ia lantas menegaskan bahwa kasus ini semakin terbuka setelah diangkat dalam film.

Baca juga: Pengakuan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon yang Kini Sudah Bebas, Ungkap Fakta Mengejutkan


"Penanganan terhadap Saka memang penuh rekayasa dan ini sudah saya coba sampaikan sejak lama," ucapnya.


Sebelumnya, Titin juga telah mengungkap sejumlah fakta persidangan yang berbeda jauh dari tuntutan yang diterima oleh kliennya Saka dan terpidana lainnya.


"Ini para terdakwa yang selama ini berada di dalam sel bukan pelaku pembunuhan," ujar Titin di depan para awak media, Sabtu (18/5/2024).


Ia mengungkapkan, rasa kecewa terhadap vonis seumur hidup yang diberikan, mengingat fakta persidangan menunjukkan hal yang berbeda.


“Saya ingat betul beberapa saya sampaikan itu, saya ingat betul ketika vonis seumur hidup disampaikan, saya kecewa karena faktanya dalam tuntutan korban meninggal karena tusukan di dada dan perut."


"Tetapi, hasil visum atau autopsi tidak ada luka akibat tusukan benda tajam, itu fakta pertama,” ucapnya.


Titin juga menjelaskan, bahwa pakaian yang dikenakan korban, yang diperlihatkan di persidangan, dalam kondisi utuh.


"Semua kuasa hukum terdakwa melihatnya. Jadi kami semua melihat baju yang diperlihatkan di persidangan dan saat dilakukan autopsi baju itu kan dikubur dan diangkat kembali secara utuh, tidak ada bekas bolongan atau tusukan samurai yang disebut dalam tuntutan pendek dan samurai panjang."


"Itu baju atas nama Eki, karena tuntutan yang disabet pakai samurai itu Eki," jelas dia.


Menurut Titin, perbedaan antara tuntutan dan hasil visum sangat mencolok.


"Sekali kami sampaikan, kami berbicara fakta persidangan, kalau rekayasa saya tidak tahu, karena saat BAP tidak didampingi oleh kami, kita berbicara fakta persidangan. Sangat tidak sesuai antara antara tuntutan dengan fakta visum dan forensik," katanya.


Lebih lanjut, Titin menyoroti bahwa kematian korban digambarkan sama, yaitu karena benturan di belakang kepala tanpa adanya sabetan.


"Nah digambarkan kematiannya sama, karena benturan di belakang kepala tapi tidak ada sabetan."


"Sementara, kalau dari hasil pertama kali datang ditemukan sperma, cuma tidak juga dijelaskan sperma itu milik siapa, dokter juga tidak bisa menjelaskan itu," ujarnya.


Titin menambahkan, dalam persidangan juga tidak pernah dibahas soal pemerkosaan.


"Fakta lainnya, di dalam persidangan tidak pernah dibahas soal perkosaan," ucapnya.


Dengan banyaknya kejanggalan itu, konferensi pers para kuasa hukum tersangka ini menyoroti kejanggalan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.


Dengan harapan ada peninjauan kembali terhadap kasus ini.


"Ya tentu, kami berharap ada penyelidikan ulang yang terhadap kasus ini, kasihan klien kami ini sebenarnya korban, karena tidak ada sangkut pautnya sama kasus Vina dan Eki," jelas dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved