Kasus Vina Ramai Lagi
HOTMAN PARIS Soroti 11 Pelaku yang Terlibat Pembunuhan Vina Cirebon, Desak Polisi Begini
Film ini telah menyita perhatian publik dan kini mendapat respons dari pengacara kondang Indonesia
Penulis: Sartika Harun | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Lahan kosong yang menjadi saksi bisu terhadap aksi keji yang dilakukan para pelaku geng motor terhadap Vina dan pacarnya pada tahun 2016 lalu.
Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.
Baca juga: GEMPA Magnitudo 3,5 Goyang Sumedang, Dari Pergerakan Sesar, Getarannya hingga 10 Detik Lebih
Sementara satu lagi, yaitu Saka Tatal, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Namun, tiga pelaku lainnya, Dani, Andi termasuk pelaku utama bernama Egi, masih buron.
Adapun, kepolisian telah menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap ketiganya dan mengunggah informasi tersebut di akun Instagram resmi Humas Polda Jabar.
Baca berita Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Kasus Vina Ramai Lagi
Pak RT Pasren Muncul & Beri Kesaksian Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Saka Tatal: Hukum Alam Berlaku |
![]() |
---|
Jelang Sidang PK Saka Tatal Kasus Vina, Tim Pengacara Surati Kapolri Hingga MA, Minta Pengawasan |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Siap Bantu Terpidana Kasus Vina Cirebon Saat PK, Ini Kata Toni RM |
![]() |
---|
Digelar 24 Juli, Hakim Rizqa Yunia Pimpin Sidang PK Saka Tatal, Fakta Baru Kasus Vina Akan Terungkap |
![]() |
---|
Keberadaan Iptu Rudiana Ayah Eki Mulai Terungkap, Mulai Rajin Lagi Salat Berjamaah di Masjid |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.