Kasus Vina Ramai Lagi

HOTMAN PARIS Soroti 11 Pelaku yang Terlibat Pembunuhan Vina Cirebon, Desak Polisi Begini

Film ini telah menyita perhatian publik dan kini mendapat respons dari pengacara kondang Indonesia

Penulis: Sartika Harun | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Lahan kosong yang menjadi saksi bisu terhadap aksi keji yang dilakukan para pelaku geng motor terhadap Vina dan pacarnya pada tahun 2016 lalu. 

Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.

Baca juga: GEMPA Magnitudo 3,5 Goyang Sumedang, Dari Pergerakan Sesar, Getarannya hingga 10 Detik Lebih

Sementara satu lagi, yaitu Saka Tatal, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Namun, tiga pelaku lainnya, Dani, Andi termasuk pelaku utama bernama Egi, masih buron.

Adapun, kepolisian telah menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap ketiganya dan mengunggah informasi tersebut di akun Instagram resmi Humas Polda Jabar.

Baca berita Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved