Ibadah Haji 2024

Kisah Siti, Jemaah Haji Termuda Indramayu, Berangkat ke Tanah Suci Bersama Ayah dan Ibu

Siti Najichah Alfa (20) warga Desa Pawidean, Kecamatan Jatibarang menjadi jemaah haji termuda asal Kabupaten Indramayu

Tribuncirebon.com/Handika Rahman
Siti Najichah Alfa (20) warga Desa Pawidean, Kecamatan Jatibarang didampingi kedua orang tuanya yang merupakan calon jemaah haji kloter 7 asal Kabupaten Indramayu, Jumat (17/5/2024) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Siti Najichah Alfa (20) warga Desa Pawidean, Kecamatan Jatibarang menjadi jemaah haji termuda asal Kabupaten Indramayu

Hari ini ia bersama kedua orang tuanya dilepas dari Pendopo Indramayu menuju Asrama Haji Embarkasi Indramayu.

Besok hari ini, Siti bersama rombongan jemaah haji lainnya yang tergabung dalam kloter 7 akan berangkat ke Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati di Kabupaten Majalengka untuk terbang ke tanah suci.

Siti mengaku sangat senang, apalagi ia bisa berangkat Haji bersama kedua orang tuanya.

Baca juga: Rani Amanda, Jemaah Haji Termuda Asal Majalengka Ingin Berdoa di Raudhoh Agar Cita-citanya Tercapai

“Sekarang usia 20 tahun, saya masih mahasiswi,” ujar dia kepada Tribuncirebon.con, Jumat (17/5/2024).

Siti sendiri diketahui mendaftar haji saat usianya 12 tahun di tahun 2016 lalu, kala itu, ia didaftarkan oleh kedua orang tuanya.

Sementara kedua orang tua Siti, sudah daftar lebih dahulu sejak tahun 2012 lalu.

Sesuai daftar tunggu, Siti seharusnya bisa berangkat tahun 2046. 

Hanya saja, karena ada Kebijakan Penggabungan Jemaah Haji Mahram Tahun 2024 oleh Kementerian Agama sehingga keberangkatannya dipercepat tahun ini.

Siti pun berangkat bersama kedua orang tuanya.

Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024 diketahui pengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 H/2024 M.

Sebagaimana dimaksud, Jemaah Haji penggabungan suami/istri, anak kandung/orang tua dan saudara kandung terpisah memiliki beberapa ketentuan, yakni terdapat tiga syarat dalam penggabungan mahram musim Haji 2024.

Pertama, memiliki hubungan keluarga. Kedua, jemaah haji yang digabung sudah melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pada tahap kesatu. 

Ketiga, jemaah haji yang menggabung sudah terdaftar sebagai jemaah haji reguler sebelum tanggal 13 Mei 2019 dan terdaftar dalam satu provinsi yang sama, serta memenuhi syarat Istitha'ah Kesehatan.

Baca juga: Polres Indramayu Jamin Keamanan Keberangkatan Para Calon Jemaah Haji Kloter 4 Majalengka


“Alhamdulillah, sebenarnya tidak menyangka,” ujar dia.

Siti mengaku, saat tiba di tanah suci nanti, dirinya akan fokus menjalani ibadah haji nanti.

“Semangat dong buat nanti menjalani ibadah,” ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved