Dispensasi Menikah di Pangandaran

156 Warga di Pangandaran Mengajukan Dispensasi Menikah Dini, Ternyata Ini Penyebabnya

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pangandaran mencatat, ada seratus lebih warga di bawah umur yang mengajukan dispensasi pernihakan dini

Tribunnews
ilustrasi menikah. 156 Warga di Pangandaran Mengajukan Dispensasi Menikah Dini, Ternyata Ini Penyebabnya 

Laporan Kontributor TribunCirebon.com, Pangandaran, Padna


TRIBUNCIREBON.COM, PANGANDARAN -Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pangandaran mencatat, ada seratus lebih warga di bawah umur yang mengajukan dispensasi pernihakan dini.

Hal tersebut terjadi pada tahun 2023 lalu, bersumber dari KUA di setiap Kecamatan, Kantor Kemenag Pangandaran mencatat ada 156 warga melakukan pernikahan dini.

Beberapa penyebab pernikahan usia dini seperti hamil di luar nikah, pergaulan bebas dan putus sekolah.

Baca juga: 12 Tahun di Arab Saudi, Begini Perjuangan Anak TKW Indramayu Pulangkan Ibunya dan Minta Bantuan Ini

Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Kabupaten Pangandaran Ujang Sutaryat, menyampaikan, dispensasi nikah usia di bawah 19 tahun ini dilatarbelakangi adanya perubahan undang-undang tentang perkawinan.

Yakni, undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 dan diubah menjadi undang - undang perkawinan nomor 16 tahun 2019.

"Kalau undang-undang nomor 1 tahun 1974, usia perkawinan perempuan itu minimal 16 tahun dan laki-laki 19 tahun," ujar Ujang dihubungi Tribunjabar.id melalui WhatsApp, Jum'at (17/5/2024) pagi.

Baca juga: NASKAH KHUTBAH JUMAT Hari Ini 17 Mei 2024, Kiat Khusus Mengobati Hati dan Menghindari Riya

Sedangkan undang-undang perkawinan nomor 16 tahun 2019 yaitu usia perkawinan perempuan dan laki-laki semuanya minimal 19 tahun.

"Ya, makanya mereka yang mau menikah dibawah 19 tahun, itu harus ajukan  dispensasi (menikah dini)," katanya.

Untuk mendapat dispensasi, lanjut Ia, calon pengantin laki-laki dan perempuan harus mengajukan permohonan menikah ke KUA.

Baca juga: JADWAL Proliga 2024 Pekan Keempat Hari Ini, Jakarta STIN BIN vs Jakarta Bhayangkara Presisi

"Lalu, nanti KUA menerbitkan penolakan," ucap Ujang. 

Setelah terbit penolakan dari KUA, kemudian diajukan ke Pengadilan Agama (PA) untuk mendapat dispensasi menikah dini."Setelah itu, baru mereka bisa melakukan menikah," ujarnya.

Sementaraproses dispensasi nikah dini atau dibawah 19 tahun tersebut bisa dilakukan minimal 1 bulan dan maksimal 3 bulan.

"Tapi, kita terus berupaya memberikan penyuluhan agar pernikahan dini tidak terus terjadi di Pangandaran," katanya. *

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved