Pembunuh Indah Ditangkap
Dua Pelaku Perampasan Nyawa dan Rudapaksa Indah Gadis Cirebon Terancam Hukuman Mati
Dua pelaku ini memang berencana melakukan perampokan yang kemudian membuat Indah meninggal dunia.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Dua pelaku pembunuhan terhadap Indah Fitriani (22), berinisial CH (23) dan FH (21) sudah ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Cirebon, belum lama ini.
Mereka ditangkap usai kepolisian mencari keduanya selama kurang lebih empat hari atau saat keluarga Indah asal Desa Panguragan Wetan, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon melaporkan bahwa jasat yang ditemukan di sungai wilayah Tegalgubug, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon merupakan anggota keluarganya pada Selasa (7/5/2024).
Kini usai ditangkap, keduanya bakal dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman seumur hidup.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Hario Prasetyo Seno, Kamis (16/5/2024).
Menurutnya, kepolisian akan menerapkan pasal berlapis kepada keduanya.
Yakni, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338, 286 dan 365.
"Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," ujar Hario.
Hario Prasetyo Seno menyampaikan, bahwa motif kedua pelaku melakukan perbuatan tersebut adalah karena alasan ekonomi.
"Pertama, kami melakukan penangkapan kepada pelaku CH di daerah Indramayu."
"Kemudian berkembang kami menangkap satu pelaku lainnya berinisial FH di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon," ucapnya.
Hasil pemeriksaan, korban dan pelaku CH ini berjanjian untuk bertemu.
CH menjemput korban ke kosannya di wilayah Kabupaten Majalengka pada Jumat (3/5/2024) malam.
Korban mau bertemu lantaran pelaku menawarkan rumahnya yang disebutkan terdapat jaringan wifi yang bisa dimanfaatkan korban untuk mengerjakan tugas kuliahnya.
Namun, setibanya di rumah pelaku, korban dihadapi dengan kejutan yang mengerikan.
"Ketika korban masuk ke kamar pelaku, pelaku memukul kepala korban dan ketika korban sudah mulai pingsan itu pelaku CH menyetubuhi korban dan bergantian dengan pelaku FH," ucapnya.
Adapun motif pelaku diduga kuat terkait dengan harta korban.
"Para pelaku ini ingin menguasai harta korban, karena memang korban niat untuk mengerjakan tugas dengan laptopnya, sehingga tujuan awal untuk mengambil laptop sekaligus hp korban," ucap dia.
Sementara, kedua pelaku melakukan perlawanan saat ditangkap, sehingga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.
Hario mengungkapkan, bahwa korban dan pelaku CH sudah saling kenal melalui media sosial Facebook sekitar 5 bulan ke belakang.
Namun baru pertama kali bertemu saat kejadian ini.
"Pelaku CH sendiri merupakan residivis atas kasus cabul dan baru keluar dari penjara satu tahun yang lalu," katanya.
Sebelumnya, Hario mengungkapkan, bahwa di rumah pelaku, korban juga dicekik hingga meninggal dunia.
Setelah memastikan korban meninggal, kedua pelaku memasukkan jenazah ke dalam karung dan membuangnya ke sungai di sebelah rumahnya.
Jenazah korban ditemukan mengambang di sungai Desa Tegalgubug Lor pada Minggu (5/5/2024).
"Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa balok kayu yang digunakan untuk memukul korban, pakaian, sepeda motor, laptop dan barang bukti lainnya," ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP, Pasal 286 KUHP dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Pembunuhan Indah di Cirebon, Pelaku Sering Kirim Pesan ke Wanita Lain Secara Acak
5 Fakta Perampasan Nyawa Indah Gadis Asal Cirebon, Korban Terpedaya Gara-gara Hal Ini |
![]() |
---|
Fakta Baru Perampasan Nyawa Indah Gadis Asal Cirebon, Pelaku Rampas HP dan Pura-pura Jadi Indah |
![]() |
---|
Kejanggalan Kematian Indah Fitriani di Cirebon, Pelaku Sempat Pakai HP Korban untuk Menyamar |
![]() |
---|
Motif Dua Pelaku Merampas Nyawa Indah Gadis Cirebon, Tega Lakukan Ini Saat Korban Pingsan |
![]() |
---|
Kronologi Perampasan Nyawa Indah Gadis Cirebon, Diajak Makan Siang, Dibawa ke Rumah dan Terjadilah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.