RSD Gunung Jati Cirebon Implementasikan KRIS Sesuai Kebijakan Terbaru BPJS

RSD Gunung Jati Cirebon telah mengimplementasikan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sesuai dengan kebijakan terbaru dari BPJS

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Setya Vahani, Sub Koordinator Pelayanan Keperawatan RSD Gunung Jati Cirebon 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati Cirebon telah mengimplementasikan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sesuai dengan kebijakan terbaru dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).


Pantauan Tribun di salah gedung rawat bedah, satu kamar hanya disediakan empat tempat tidur.


Di dalam kamar tersebut juga sudah terdapat fentilasi udara, suhu ruangan yang sejuk dan kamar mandi yang sudah sesuai ketentuan.


Seperti diketahui, terdapat 12 standar KRIS yang harus diterapkan seluruh rumah sakit.


Beberapa di antaranya adalah fentilasi udara, kamar mandi dalam, 4 tempat tidur 1 ruangan dan outlet oksigen.


Setya Vahani, selaku Sub Koordinator Pelayanan Keperawatan RSD Gunung Jati Cirebon menyampaikan bahwa penerapan ini telah berjalan sejak tahun 2022.


"Sejak tahap awal persiapan, kami sudah mengikuti aturan tersebut."


"Kami sudah menerima monitoring dan evaluasi (monev) dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Barat dan ada 12 standar KRIS yang meliputi sarana prasarana bangunan, kelengkapan sarana tenaga kesehatan (nakes), kamar mandi di dalam, outlet oksigen dan sebagainya. Kami sudah memenuhi aturan tersebut," ujar Setya saat diwawancarai di kantornya, Selasa (14/5/2024).


Ia juga menjelaskan, perbedaan mencolok dari kebijakan sebelumnya, terutama dalam hal jumlah tempat tidur dalam satu kamar.


"Di pelayanan kelas 3 BPJS kami, yang awalnya mungkin ada 5-6 tempat tidur, harus disesuaikan menjadi 4 tempat tidur."


"Pada tahun 2022 lalu, ketersediaan tempat tidur kami turun di bawah 400 unit karena perubahan tersebut," ucapnya.


Namun, RSD Gunung Jati terus melakukan peningkatan fasilitas.


"Alhamdulillah, dengan banyaknya pembangunan akhir-akhir ini, kami membuka ruangan-ruangan baru sehingga jumlah tempat tidur kami naik kembali menjadi 446 tempat tidur," jelas dia.


Terkait dengan pembayaran BPJS, ia menegaskan, semua klaim tetap sesuai dengan standar kelas yang berlaku.


"Kelas 1, 2 dan 3 akan disesuaikan oleh BPJS. Sekarang ini masih tahap menuju ke sana, namun klaim-klaim kami masih sesuai dengan standar kelas."


"Kami pastikan kesiapan RSD Gunung Jati terhadap seluruh kebijakan yang diterapkan pemerintah, dalam hal ini BPJS," katanya.


Dengan penerapan KRIS ini, RSD Gunung Jati Cirebon berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik bagi masyarakat, sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.


Salah satu keluarga pasien BPJS, Yuli Suryani (34) mengaku senang dengan adanya peralihan dari BPJS ke KRIS.


Menurutnya, kebijakan tersebut dapat membuat seluruh pasien dipandang sama.


"Ya bagus kalau memang seperti itu, sekarang saya di Gunung Jati aja kayanya sudah menerapkan kebijakan itu, di mana saya kelas 3 dapat ruangan tempat tidurnya hanya 4, kan berarti sesuai aturan," ujarnya.


Sekadar informasi, Pemerintah mengeluarkan kebijakan terbaru terkait jaminan kesehatan yang tertuang dalam salinan Peraturan Presiden RI Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.


Peraturan itu diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2024.


Peraturan itu berkaitan dengan pengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang berlaku di semua rumah sakit selambatnya Juni 2025.


Nantinya sistem kelas BPJS Kesehatan akan digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

 

KRIS merupakan sistem baru yang digunakan dalam pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan di rumah sakit.


Karena kebijakan ini, semua golongan masyarakat mendapat pelayanan yang sama dari rumah sakit, baik dalam hal medis maupun non-medis.


Sebelumnya, untuk pengobatan atau pelayanan medis semua kelas BPJS Kesehatan diberikan sama.


Hanya saja untuk rawat inap dan fasilitas non-medis lainnya, peserta kelas 1, 2 dan 3 mendapat pelayanan berbeda.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved