Polres Kuningan Amankan Juru Parkir Usai Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Dilakukan di Warung Kosong

Pelaku dua kali melakukan perbuatan bejadnya kepada korban. Di antaranya di warung kosong.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Tribun Cirebon/Ahmad Ripai
Petugas kepolisian memeriksa juru parkir yang merudapaksa anak di bawah umur di Kuningan. 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Polisi di Kuningan mengamankan seorang juru parkir. Pelaku sebelumnya merudapaksa remaja 17 tahun, yang juga warga Kabupaten Kuningan.

"Untuk pelaku kami telah amankan dan korban mengaku telah disetubuhi dua kali oleh tukang parkir dan dijanjikan akan dinikahi, tapi ternyata hanya omong kosong," kata Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa mewakili Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian saat memberikan keterangan, Selasa (7/5/2024).

Diketahui bahwa korban bersama ibunya itu merupakan penjaga warung di salah satu kawasan objek wisata di Kabupaten Kuningan.

"Kemudian dari pengakuan pelaku melakukan persetubuhan itu terjadi di WC dan warung kosong. Sedang, Pelaku FK (38) merupakan petugas parkir yang sehari-hari sering nongkrong di warung," ujarnya.

Menyinggung tahapan penangkapan terduga pelaku cabul, kata I Putu Ika Prabawa, awalnya orang tua korban tidak terima dengan adanya kejadian tersebut dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.

“Berbekal atas laporan orang tua korban, kami sudah mengamankan pelaku di rumahnya. Untuk kejadian, mulanya si menantu pelapor sedang membantu menjaga warung pada malam Minggu lalu dan sekitar pukul 23.30 WIB, melihat korban keluar dari warung yang kosong bersama pelaku," katanya .

Bersamaan peristiwa tersebut, korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku dua kali.

Maka, Ibu korban melaporkannya kepada pihak kepolisian.

"Dari tindakan usai mencabulinya dan berdasarkan hasil visum terdapat robekan yang diduga akibat kekerasan seksual merupakan memperkuat pengakuan korban yang telah disetubuhi. Atas perbuatan itu, FK dijerat Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak Nomor 17/2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," katanya.

Baca juga: Ayah Rudapaksa 2 Anak Tirinya di Indramayu Bikin Warga Geram, Pelaku Nyaris Diamuk Massa

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved