Selebritis

Tak Mau Tersinggung, Ria Ricis Diam-diam Transfer Rp 500 Juta ke Suaminya, Teuku Ryan Mendadak Baik

Menurut keterangan Ria Ricis, sikap mendiamkan itu dilakukan Teuku Ryan selama satu minggu.

ss ig @riaricis1795
Ria Ricis-Teuku Ryan 

TRIBUNCIREBON.COM - Ria Ricis dan Teuku Ryan resmi bercerai pada Jumat (3/5/2023).

Kabar perceraian tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.

"Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat (Ria Ricis) menjatuhkan talak 1 bain sughra dari tergugat (Teuku Ryan) terhadap penggugat," kata Taslimah, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Diketahui, Ria Ricis telah menggugat cerai Teuku Ryan pada 30 Januari 2024 lalu.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS.

Berdasarkan penelusuran di laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), terungkap penyebab perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan.

Salah satunya adalah tidak adanya komunikasi yang baik antara Ria Ricis dan Teuku Ryan sebagai pasangan suami istri.

Dalam poin tersebut, pihak Ria Ricis menyinggung sikap Teuku Ryan yang pernah mendiamkan dirinya dengan alasan tidak punya uang.

Menurut keterangan Ria Ricis, sikap mendiamkan itu dilakukan Teuku Ryan selama satu minggu.

Karena itu, Ria Ricis kemudian berinisiatif mentransfer uang senilai Rp500 juta ke Teuku Ryan, dengan alasan uang tersebut adalah bayaran kerja sama dengan sebuah merek.

Namun, uang tersebut tidak ditransfer langsung oleh Ria Ricis, melainkan melalui sang kakak, Shindy Kurnia Putri.

"Tergugat (Teuku Ryan) juga pernah mendiamkan Penggugat (Ria Ricis) kurang lebih sampai satu minggu dengan alasan tidak punya uang."

"Sampai akhirnya, Penggugat berinisiatif mentransfer uang untuk Tergugat sebesar Rp500 juta melalui Saksi II untuk diteruskan kepada Tergugat dengan alasan uang kerjaan dari brand," bunyi putusan di laman resmi MA.

Setelahnya, menurut keterangan Ria Ricis, sikap Teuku Ryan langsung berubah terhadapnya usai mendapat uang tersebut.

"(Setelah ditransfer uang) kemudian Tergugat berubah sikapnya menjadi baik kepada Penggugat," lanjut bunyi putusan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved