Jaminan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp 600 Miliar untuk Pekerja Cirebon

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon, Sudarwoto katakan jumlah tersebut telah diberikan kepada pekerja baik dari sektor formal maupun informal.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
ILUSTRASI: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon saat memberikan bantuan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada warganya di Pendopo Bupati, belum lama ini. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Badan Perlindungan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah menyalurkan jaminan perlindungan sosial senilai Rp 600 miliar kepada pekerja di Kabupaten Cirebon pada tahun 2023.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon, Sudarwoto menyatakan, bahwa jumlah tersebut telah diberikan kepada pekerja baik dari sektor formal maupun informal.

Baca juga: Pemilu 2024 Makin Dekat, Banyak Petugas KPPS di Indramayu Belum Tercover BPJS Ketenagakerjaan

"Santunan ini diberikan untuk semua program, termasuk jaminan hari tua, kecelakaan, kematian, dan lainnya."

"Tahun lalu, totalnya sekitar Rp 600 miliar," ujar Sudarwoto, pada Sabtu (4/5/2024).

Ia menjelaskan, bahwa dalam beberapa tahun terakhir, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon telah fokus meningkatkan jumlah peserta program perlindungan sosial di wilayah tersebut.

Menurut Sudarwoto, peserta yang terdaftar akan mendapatkan perlindungan dari lima program utama BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Sebagai contoh, pada tanggal 21 April 2024, kami menyalurkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan kerja," ucapnya.

Sudarwoto juga mengajak masyarakat, khususnya yang bekerja di sektor informal, untuk bergabung sebagai peserta.

Ia menekankan bahwa peserta program tersebut juga dapat memperoleh perlindungan meskipun bukan pekerja formal.

"Iuran untuk peserta bukan penerima upah (BPU) sangat terjangkau, hanya Rp 16.800 per bulan," jelas dia.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program khusus untuk pekerja migran yang terdaftar secara resmi.

Iuran untuk peserta migran hanya sebesar Rp 13.500 per bulan.

"Saat ini, kami telah menyalurkan santunan sebesar Rp 85 juta untuk ahli waris pekerja migran yang meninggal dunia," katanya.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon berkomitmen untuk terus menyelenggarakan program perlindungan sosial bagi seluruh peserta yang terdaftar.

Baca juga: Bupati Imron: Kuwu & Aparatur Desa di Cirebon Dapat Jaminan Dari BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan

 

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved