Sidang Kasus Subang

Lanjutan Sidang Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, 6 Saksi Dari Pihak Kepolisian Dihadirkan

Lanjutan sidang ke 5 kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak Subang, Selasa (23/4/2024) menghadirkan 6 orang saksi dari pihak kepolisian

Tribun Jabar/Ahya
Terdakwa Yosep Hidayah saat menjalani Sidang ke 4 Kasus Pembunuhan Istri dan Anaknya 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin 

TRIBUNCIREBON.COM, SUBANG- Lanjutan sidang ke 5 kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak Subang,  Selasa (23/4/2024) menghadirkan 6 orang saksi dari pihak kepolisian yang menangani kasus tersebut pertama kali di TKP.

Namun dalam sidang yang menghadirkan saksi  dari instansi Kepolisian tersebut, Majelis Hakim melarang wartawan untuk mengambil gambar dan menayangkan siaran langsung jalannya persidangan tersebut, sekalipun sidang tersebut merupakan sidang terbuka.

Dalam agenda sidang lanjutan ke-5 kasus Jalancagak Subang, Pengadilan Negeri Subang menghadirkan 6 orang saksi dari instansi kepolisian yang menangani TKP pertama kali.

Keenam saksi tersebut yaitu Iptu Karsa, Bripka Ace Solihin, Briptu Dede Hidayat, Ipda Irlansyah, Ipda Taryono dan Aipda Roni Rahman.

Namun, ada yang janggal dalam sidang pemeriksaan para saksi ini. Media dilarang untuk meliput dan menyiarkan langsung jalannya persidangan.

 
Hal tersebut diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim Ardi Wijayanto yang menyampaikan, pelarangan peliputan tersebut berdasarkan permintaan kuasa hukum Yosep Hidayah.

Namun, ketika dikonfirmasi, kuasa hukum Yosep, Rohman Hidayah mengaku, pihaknya tidak pernah mengajukan permintaan larangan peliputan.

“Kami tidak pernah meminta teman-teman media tidak masuk, kami hanya meminta kepada majelis fotocopy berkas acara, jadi kami tidak meminta pelarangan itu” ungkapnya.

Rohman juga tidak mengetahui apa maksud dari Ketua Majelis yang tiba-tiba menyampaikan pelarangan liputan pada jalannya persidangan.

“Saya tidak tahu maksudnya apa karena kami tidak pernah mengajukan permohonan apa pun selain permintaan berkas,” kata Rohman kepada awak media.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Subang, Muhamad Iqbal mengatakan, pelarangan liputan pada sidang tersebut berdasar pada KUHAP Pasal 159, Majelis Hakim khawatir ada informasi yang bocor atau keterkaitan saksi satu dengan yang lain jika dilakukan peliputan.

“Pada prinsipnya masalah peliputan tidak dilarang karenakan sidang terbuka untuk umum, jadi karena ini keterangan saksi sesuai dengan KUHAP Pasal 159. Jadi dikhawatirkan jika keterangan saksi diliput secara live streaming itu, sementara saksi-saksi yang lain masih banyak dikhawatirkan saksi mengetahui keterangan sementara dari saksi lain,” jelasnya. 

Akibat dilarang meliput, wartawan tidak mengetahui seperti apa keterangan para saksi di persidangan kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika dengan terdakwa Yosep Hidayah tersebut.

Bahkan dalam sidang tersebut, terlihat pihak kepolisian berjaga di depan pintu masuk gerbang Pengadilan Negeri Subang, agar tidak sembarangan orang bisa masuk.

Padahal dalam sidang sebelumnya, semua orang bisa masuk dan menyaksikan sidang terbuka kasus Subang tersebut.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved