Sidang Kasus Subang
Lanjutan Sidang Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, 6 Saksi Dari Pihak Kepolisian Dihadirkan
Lanjutan sidang ke 5 kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak Subang, Selasa (23/4/2024) menghadirkan 6 orang saksi dari pihak kepolisian
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNCIREBON.COM, SUBANG- Lanjutan sidang ke 5 kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak Subang, Selasa (23/4/2024) menghadirkan 6 orang saksi dari pihak kepolisian yang menangani kasus tersebut pertama kali di TKP.
Namun dalam sidang yang menghadirkan saksi dari instansi Kepolisian tersebut, Majelis Hakim melarang wartawan untuk mengambil gambar dan menayangkan siaran langsung jalannya persidangan tersebut, sekalipun sidang tersebut merupakan sidang terbuka.
Dalam agenda sidang lanjutan ke-5 kasus Jalancagak Subang, Pengadilan Negeri Subang menghadirkan 6 orang saksi dari instansi kepolisian yang menangani TKP pertama kali.
Keenam saksi tersebut yaitu Iptu Karsa, Bripka Ace Solihin, Briptu Dede Hidayat, Ipda Irlansyah, Ipda Taryono dan Aipda Roni Rahman.
Namun, ada yang janggal dalam sidang pemeriksaan para saksi ini. Media dilarang untuk meliput dan menyiarkan langsung jalannya persidangan.
Hal tersebut diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim Ardi Wijayanto yang menyampaikan, pelarangan peliputan tersebut berdasarkan permintaan kuasa hukum Yosep Hidayah.
Namun, ketika dikonfirmasi, kuasa hukum Yosep, Rohman Hidayah mengaku, pihaknya tidak pernah mengajukan permintaan larangan peliputan.
“Kami tidak pernah meminta teman-teman media tidak masuk, kami hanya meminta kepada majelis fotocopy berkas acara, jadi kami tidak meminta pelarangan itu” ungkapnya.
Rohman juga tidak mengetahui apa maksud dari Ketua Majelis yang tiba-tiba menyampaikan pelarangan liputan pada jalannya persidangan.
“Saya tidak tahu maksudnya apa karena kami tidak pernah mengajukan permohonan apa pun selain permintaan berkas,” kata Rohman kepada awak media.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Subang, Muhamad Iqbal mengatakan, pelarangan liputan pada sidang tersebut berdasar pada KUHAP Pasal 159, Majelis Hakim khawatir ada informasi yang bocor atau keterkaitan saksi satu dengan yang lain jika dilakukan peliputan.
“Pada prinsipnya masalah peliputan tidak dilarang karenakan sidang terbuka untuk umum, jadi karena ini keterangan saksi sesuai dengan KUHAP Pasal 159. Jadi dikhawatirkan jika keterangan saksi diliput secara live streaming itu, sementara saksi-saksi yang lain masih banyak dikhawatirkan saksi mengetahui keterangan sementara dari saksi lain,” jelasnya.
Akibat dilarang meliput, wartawan tidak mengetahui seperti apa keterangan para saksi di persidangan kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika dengan terdakwa Yosep Hidayah tersebut.
Bahkan dalam sidang tersebut, terlihat pihak kepolisian berjaga di depan pintu masuk gerbang Pengadilan Negeri Subang, agar tidak sembarangan orang bisa masuk.
Padahal dalam sidang sebelumnya, semua orang bisa masuk dan menyaksikan sidang terbuka kasus Subang tersebut.(*)
Rekaman CCTV di TKP Kasus Subang Ditukar Oknum Polisi, Pemilik CCTV Kaget Harddisk Jadi Kosong |
![]() |
---|
Cuma Kesaksian Danu di Sidang Kasus Subang yang Ditanggapi Kuasa Hukum Yosep, Sedangkan Yoris Tidak |
![]() |
---|
Kasus Subang Terkini, Yoris Sebut Yosep Sering Selingkuh, Sebelum Dengan Mimin, Pernah Menikah |
![]() |
---|
Update Sidang Kasus Subang: Kesaksian Yoris Akui Sudah Curiga Pelakunya, Yosep, Danu, dan Mimin cs |
![]() |
---|
Bersaksi di Persidangan Kasus Subang, Danu Ungkap Yosep Habisi Tuti Pakai Gagang Golok dan Stik Golf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.