2 Pengedar Ganja Jaringan Nasional Ditangkap Jajaran Polrestabes Bandung, Menjualnya via Medsos
Dari tangan M dan P, Polisi mengamankan barang bukti berupa daun ganja kering seberat 3 kg yang akan diedarkan ke sejumlah daerah.
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Nazmi Abdurahman
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Dua pria berinisial M dan P, diringkus jajaran Satreskoba Polrestabes Bandung, karena kedapatan menjual narkoba jenis ganja.
Dari tangan M dan P, Polisi mengamankan barang bukti berupa daun ganja kering seberat 3 kg yang akan diedarkan ke sejumlah daerah.
Baca juga: 13 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Subang Ditangkap, Puluhan Gram Sabu dan Ganja Disita
"Ada yang menarik dalam peredaran ganja ini, jadi walaupun barang bukti masih sedikit sebesar 3kg, tetapi jaringannya nasional," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya, Selasa (23/4/2024).
Dikatakan Agah, pengungkapan kasus itu bermula dari adanya laporan masyarakat yang menemukan dugaan jual beli ganja di Media Sosial (Medsos).
"Pengungkapan ganja 3 kg itu, diawali dengan anggota kita yang melakukan patroli siber, ada informasi dari salah satu akun Instagram mereka mengedarkan narkotika jenis ganja," katanya.
Dari laporan tersebut, anggotanya kemudian melakukan penyelidikan dan mencari akun yang diduga memperjualbelikan ganja secara terang-terangan.
"Ternyata setelah kita melakukan penyelidikan terhadap siapa yang bertanggung jawab di medsos ini, ditangkap dari tersangka M, dari M disita 2 kg kemudian dikembangkan, terus tersangka P diamankan 1 Kg," ucapnya.
Menurutnya, peredaran ganja yang dilakukan dua tersangka ini sudah nasional. Sebab, terdapat beberapa pembeli yang berasal dari luar wilayah Jabar.
"Karena dia menggunakan akun Instagram sehingga pembeli bisa dari berbagai daerah. Kemarin ada juga beberapa Polres yang konfirmasi kepada kita, ikut melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, karena disinyalir mereka bergerak di wilayah penyidik yang datang," katanya.
Baca juga: Puluhan Pengedar Narkoba di Bandung Diringkus, Polisi Sebut Pelaku Libatkan Anggota Keluarga
Diketahui, M dan P merupakan dua dari 41 pengedar narkoba yang ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung dalam kurun waktu 1-21 April 2024.
Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
"Tindak pidana kejahatan narkotika ini kita terapkan pasal 114 ayat 1 dan 2, pasal 111 ayat 1 dan 2, pasal 112 ayat 1 dan 2 juga pemufakatan jahat 132 ayat 1 UU 35 2009 tentang narkotika. Ancamannya minimal 6 tahun maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 1 M dan paling banyak 10 M," ucapnya.
Mengenal Rohana dan Rojali, Istilah Baru Kini jadi Sorotan di Media Sosial |
![]() |
---|
Hanya Bisa Menyesal, Pemuda 25 Tahun di Indramayu Tertunduk Lesu Usai Ketahuan Edarkan 10 Kilo Ganja |
![]() |
---|
Bupati Kuningan Minta Diskominfo Pahami Penggunaan Medsos, Dian Beri Arahan untuk Admin |
![]() |
---|
Diserang Massa saat Meliput Unjuk Rasa Penolakan Revisi UU TNI, Jurnalis Kompas.com Lapor Polisi |
![]() |
---|
Bobotoh Langsung Konvoi ke Flyover Pasupati Usai Persib Bandung Imbang 2-2 Lawan Persija Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.