Daftar Tarif Resmi Parkir Masjid Al Jabbar, Dikeluhkan Warganet karena Kena Getok Kang Parkir

Ini sebenarnya tarif parkir di Masjid Raya Al Jabbar. Banyak yang mengeluhkan pungli.

Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Muhammad Syarif Abdussalam
Warga berduyun-duyun datang ke Masjid Raya Al Jabbar untuk melaksanakan salat Tarawih, Rabu (22/3/2023) malam. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Munculnya kasus pungli parkir di Masjid Raya Al Jabbar telah menyita perhatian publik di media sosial.

Beberapa waktu lalu sempat viral pengguna mobil yang ditarik tarif parkir berkali-kali sampai total Rp 25 ribu.

Lantas berapakah tarif parkir resmi di Masjid Raya Al Jabbar.

Berdasarkan akun resmi Masjid Raya Al Jabbar di media sosial X (twitter), terdapat klasifikasi tarif parkir yang diberlakukan secara resmi.

Untuk kendaraan roda dua, tarif parkir satu jam pertama adalah Rp 2.000. Tarif jam berikutnya pun sama, Rp 2.000. Sedangkan, tarif maksimal untuk kendaraan roda dua Rp 12.000.

Untuk kendaraan roda tiga pun sama, memiliki tarif Rp 2.000 untuk jam pertama dan Rp 2.000 untuk satu jam selanjutnya. Maksimal tarif parkir untuk jenis kendaraan roda tiga adalah Rp 10.000.

Kemudian untuk kendaraan roda empat, tarif parkir pertama Rp 5.000 dan tarif parkir jam selanjutnya Rp 5.000. Tarif maksimumnya Rp 20.000. Sedangkan untuk truk dan bus, tarifnya flat Rp 30.000.

Jika karcis atau tiket hilang, pemilik kendaraan harus memperlihatkan STNK, lalu membayar biaya administrasi Rp 20 ribu untuk kendaraan roda tiga dan roda dua.

Untuk kendaraan roda empat dan seterusnya Rp 30 ribu.

Keterangan tarif ini terpampang di gerbang masuk kendaraan di kawasan Masjid Raya Al Jabbar.

Baca juga: Polisi Tegur 5 Oknum Juru Parkir yang Diduga Lakukan Pungli di Kawasan Masjid Raya Al Jabbar

Baca juga: Pemprov Jabar Segera Tertibkan Aksi Pungli di Area Masjid Al Jabbar, Ini Kata Herman Suryatman

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved