Ratusan Warga Binaan di Jabar Langsung Bebas Setelah Dapat Remisi Idul Fitri 1445 H

Ratusan warga binaan di rutan dan lapas di Jawa Barat dapat menghirup udara bebas, setelah mendapat remisi Idulfitri 1445 hijriah.

ist
Ilustrasi - narapidana 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Ratusan warga binaan di rutan dan lapas di Jawa Barat dapat menghirup udara bebas, setelah mendapat remisi Idulfitri 1445 hijriah.


Kadivpas Kemenkumham Jabar, Robianto mengatakan, warga binaan yang langsung bebas itu mendapat remisi khusus II.


"Remisi Khusus II ada 128 orang, setelah mendapat pengurangan masa pidana atau remisi yang bersangkutan langsung bebas, terbanyak ada dari Lapas Kelas IIA Cikarang 15 orang (narapidana)," ujar Robi, Rabu (10/4/2024).


Selain itu, terdapat 16.208 warga binaan yang mendapat remisi khusus I atau pengurangan masa tahanan.


"Remisi Khusus I jumlahnya 16.208 warga binaan, setelah mendapat pengurangan masa pidana atau remisi masih harus menjalani sisa pidananya," katanya.

Menurutnya, para warga binaan itu mendapat remisi beragam mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Warga binaan yang mendapat remisi 1 bulan paling banyak dengan jumlah 10.406 orang.


"15 hari ada 3.187, 1 bulan 10.406, 1 bulan 15 hari 2.210, dan 2 bulan 405," katanya.


Semua warga binaan yang diajukan mendapatkan remisi, kata dia, sudah sesuai dengan prosedur dan memenuhi syarat seperti berkelakuan baik dan sudah menjalani pidana minimal 6 bulan.


"Yang pertama tentu berkelakuan baik," ucapnya.


Adapun total narapidana yang mendapat remisi khusus I dan II pada lebaran Idulfitri tahun ini jumlahnya sebanyak 16.336 narapidana. (Tribun Jabar/Nazmi)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved