Jumat, 1 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Kriminalitas

Kronologi Remaja Sumedang Bakar Bangunan Ponpes, Sakit Hati Ditegur Merokok dan Dilarang Parkir 

Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya mengatakan, kronologi kejadiannya bermula karena pelaku tak terima lantaran ditegur dan dilarang

Tayang:
Editor: dedy herdiana
ISTIMEWA
Kebakaran melanda bangunan milik Yayasan Awaliyatul Huda, di Dusun Citali RT 01/08, Desa Ciptasari, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Jumat (5/4/2024). 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana 

TRIBUNCIREBON.COM, SUMEDANG - Seorang remaja berinisial LA (16), warga Kecamatan Pamulihan, , Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, harus mendekam di ruang tahanan Polres Sumedang.

LA ditangkap Polisi lantaran telah melakukan aksi pembakaran bangunan semipermanen milik Yayasan Awaliyatul Huda, di Dusun Citali, RT01/08 Desa Ciptasari, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang.

Baca juga: Tanda Akhir Zaman? Remaja di Sumedang Bakar Rumah Ustadz Gara-gara Ditegur Merokok dan Tidak Puasa

Ulah nekat pelaku tersebut mengakibatkan pemilik bangunan harus mengalamai kerugian mencapai ratusan juta rupiah. 

Peristiwa kebakaran bangunan milik Saeful Azhar (35) ini terjadi pada Jumat (5/4/2024) pukul 04.50.

Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya mengatakan, kronologi kejadiannya bermula karena pelaku tak terima lantaran ditegur dan dilarang memarkirkan sepeda motor di area Pesantren oleh seorang ustadz. 

Merasa sakit hati tak terima ditegur dan dilaranv parkir, kata Awang, LA merencanakan melakukan tindakan nekat membakar bangunan tersebut. 

Menurutnya, saat melancarkan aksinya. LA bermodalkan korek gas  ldan  sebotol pertalite yang disedot dari tangki sepeda motor Honda Beat miliknya.

“Setelah menyedot pertalite, LA kembali mendatangi bangunan itu. Setelah situasi terlihat sepi, pelaku langsing menyiramkan sebotol pertalite dan membakarnya," ucap Awang kepada Tribun Jabar.id, Minggu (7/4/2024). 

Usai melakukan aksi pembakaran, kata Awang, LA langsung bergegas meninggalkan bangunan itu, dan pulang ke kediamamnya. 

"Pelaku dijerat Pasal 187 Ayat 1 KUH Pidana," ujarnya. 

Baca juga: Detik-detik Kebakaran Gudang Pembuatan Furnitur Rotan di Cirebon Terekam Video Warga, Ada Asap Hitam

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved