Kriminalitas

Jelang Mudik Lebaran, Besi Pembatas Jalan Tol Cipali Subang Malah Dipreteli Pencuri

Tak tanggung-tanggung, para pelaku melakukan aksi kejahatan dengan mencuri besi pembatas Tol Cipali Subang.

Tribun Jabar/Ahya
Tiga Pencuri Besi Pembatas Tol Cipali Subang digiring ke Mapolsek Cipeundeuy 

Laporan Kontributor Tribunjabar Subang Ahya Nurdin 


TRIBUNCIREBON.COM, SUBANG - Ada-ada saja ulah warga melakukan aksi kejahatan jelang lebaran saat ini.

Tak tanggung-tanggung, para pelaku melakukan aksi kejahatan dengan mencuri besi pembatas Tol Cipali Subang.


Padahal jalur tol Trans-Jawa tersebut dalam seminggu kedepan akan dilintasi jutaan kendaraan pemudik.

Sehingga aksi para pencuri tersebut sangat membahayakan keselamatan pemudik saat melintasi tol terpanjang di Tanah Air tersebut.


Beruntung aksi para pencuri besi pembatas Tol Cipali tersebut bisa langsung diamankan sehingga aksi jahat para pelaku tak berlanjut.


Para pelaku yang melakukan aksi pencurian besi pembatas Jalan tol tersebut seluruhnya berjumlah 4 orang.

3 pelaku diantaranya berhasil diringkus oleh Jajaran  Unit Reskrim Polsek Cipeundeuy . Sementara satu pelaku lainnya kabur saat akan ditangkap pada Jumat (29/3/2024)


Mirisnya lagi, 1 pelaku merupakan koordinator bidang kebersihan di Rest Area KM 86 A Tol Cipali. 


Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Cipeundeuy Polres Subang, Kompol Kustiawan mengungkapkan ke 4 pelaku ini melakukan aksi pencurian besi pembatas tol Cipali sebanyak 3 kali.


"Pelaku ini melakukan aksi pencurian besi pembatas jalan Tol Cipali di sepanjang KM 89 sampai KM 94," ujar Kompol Kustiawan, Senin(1/4/2024) 


Menurutnya, setiap kali melakukan aksinya, ke empat pelaku tersebut berhasil mengangkut besi pembatas jalan tol lebih dari 1 Kwintal


"Besi pembatas jalan tol tersebut, pelaku jual dengan harga antara Rp.150-200 ribu perkilonya," katanya


Adapun identitas ke 3 pelaku pencuri besi pembatas tol tersebut diantaranya  berinisial Y, D, dan AA merupakan warga Campaka, Purwakarta.


"Satu pelaku lainnya masih kita buru, satu pelaku tersebut kabur saat kami melakukan penangkapan kepada ke 3 pelaku," katanya


Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita barang bukti dua sepeda motor yang digunakan pelaku dan puluhan besi pembatas jalan tol.


"Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujarnya(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved