Sopir Mobil yang Seret Driver Ojol Hingga Tewas Dijerat Pasal Berlapis, Ini Ancaman Hukumannya

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Arif Saepul Haris mengatakan, peristiwa itu bermula saat Toyota Harrier

Editor: dedy herdiana
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Seorang driver ojek online (Ojol) tewas, setelah kendaraan sepeda motornya ditabrak mobil di Jalan BKR, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Sabtu, (30/3/2024) 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Pengemudi mobil Toyota Harrier, Satria Kusumah Wardana yang menabrak driver ojek online (Ojol) hingga tewas, dijerat pasal berlapis.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono melalui Kasatlantas, AKBP Eko Iskandar mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku diduga mengemudikan kendaraannya dalam keadaan mabuk. 

Seorang driver ojek online (Ojol) tewas, setelah kendaraan sepeda motornya ditabrak mobil di Jalan BKR, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Sabtu, (30/3/2024)
Seorang driver ojek online (Ojol) tewas, setelah kendaraan sepeda motornya ditabrak mobil di Jalan BKR, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Sabtu, (30/3/2024) (Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)

Baca juga: Driver Ojol Tewas Ditabrak Mobil di Jalan BKR Kota Bandung, Pelaku Sempat Melarikan Diri

"Setelah diperiksa, yang bersangkutan mengemudi tidak wajar, sehingga mencelakakan pengendara lain," ujar Eko, Minggu (31/3/2024).

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 310 ayat 4 tentang kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan ancaman enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta juncto pasal 311 ayat 4 dan pasal 312 UU tentang lalu lintas angkutan jalan (LLAJ). 

Sebelumnya, seorang driver ojol tewas, setelah sepeda motornya ditabrak mobil di Jalan BKR, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Sabtu, (30/3/2024). 

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Arif Saepul Haris mengatakan, peristiwa itu bermula saat Toyota Harrier yang dikemudikan Satria Kusumah Wardana, melaju dari arah Timur ke arah Barat.

Saat tiba di lokasi kejadian, kendaraan yang dikemudikan Satria Kusumah Wardana hilang kendali dan menabrak bagian belakang motor Yamaha Jupiter yang dikendarai Irwanto yang melaju dari arah yang sama.

Bukannya berhenti, kata dia, mobil tersebut malah tancap gas dan menyeret sepeda motor korban hingga ke jalan Suryani.

"Mobil baru berhenti setelah pengendara lain dan warga menghentikan laju mobil pelaku," ujar Arif, Sabtu (30/3/2024).

Akibat peristiwa itu, korban meninggal di lokasi kejadian dan manga dievakuasi ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diduga sopir mobil itu mabuk sehingga sempat melarikan diri.

Saat ini, kata dia, kecelakaan lalu lintas itu masih dalam penanganan unit gakkum Satlantas Polrestabes Bandung.

"Pelaku (sopir mobil) diamankan di kantor, masih dalam pemeriksaan," ucapnya.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono bersama Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Eko Iskandar bertakziah ke rumah driver ojol yang tewas diseret mobil di Jalak BKR Kota Bandung, Minggu (31/3/2024).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono bersama Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Eko Iskandar bertakziah ke rumah driver ojol yang tewas diseret mobil di Jalak BKR Kota Bandung, Minggu (31/3/2024). (Tribunjabar.id/Nazmi Abdurahman)

Baca juga: Driver Ojol Tewas Diseret Harrier di Bandung, Terungkap 3 Anaknya Kini Jadi Yatim Piatu


 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved