THR 2024 Wajib Cair Full Bagi Karyawan Kontrak, Tetap dan Lepas, Paling Lambat H-7 Lebaran
THR harus diberikan kepada pekerja dalam bentuk uang dengan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia.
Penulis: Sartika Harun | Editor: Sartika Rizki Fadilah
Mereka berhak menerima THR satu bulan upah, dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Kedua, pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.
Maka upah THR yang diterima dihitung sesuai dengan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.
Baca selengkapnya update Tribuncirebon.com di GoogleNews
Berita Terkait
Baca Juga
Jadwal Pencairan THR Ojol Grab, Gojek dan Maxim Serentak Cair Paling Lambat H-7 Idul Fitri |
![]() |
---|
Bocoran Besaran THR Ojol 2025 Masing-masing Dapat Uang Tunai, Cair Sebelum Hari Lebaran |
![]() |
---|
THR Ojol 2025 dari Aplikator Cair Sebelum Lebaran, Siap-siap Dapat Uang Tunai |
![]() |
---|
Cek Rekening Sekarang, THR untuk Pekerja Swasta Sudah Mulai Cair |
![]() |
---|
Besaran THR Ojol 2025 dari Aplikator Cair 20 Persen, Simak Kriteria Driver yang Dapat Jatah Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.