THR Lebaran 2025

Cek Rekening Sekarang, THR untuk Pekerja Swasta Sudah Mulai Cair

Sejumlah pekerja swasta sudah mendapatkan THR Lebaran 2025 sejak hari Kamis (13/3/2025) kemarin.

Penulis: taufik ismail | Editor: taufik ismail
tribunnews.com
THR - THR untuk karyawan swasta 2025 sudah mulai cair sejak hari Kamis kemarin. 

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - THR untuk pekerja swasta sudah mulai cair sejak Kamis (13/3/2025) sore.

Cairnya THR karyawan swasta 2025 ini disambut gembira oleh para pekerja.

Seperti yang diutarakan oleh seorang pekerja swasta yang bertugas di Cirebon, Setyo Nugroho (31).

Kamis kemarin ia sudah menerima transferan THR 2025 dari kantornya.

Ia mengecek di aplikasi mobile banking dan mendapat transferan THR 2025.

"Alhamdulillah THR sudah ada," kata pria asal Blitar ini.

Aturan THR Swasta dari Kemenaker

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis aturan resmi terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan untuk pekerja swasta atau buruh di tahun 2025.

Aturan baru ini berlaku untuk pekerja swasta yang bekerja di perusahaan swasta, BUMN, BUMD, hingga pekerja lepas dan ojek online (ojol).

Pemberian THR ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

Berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025, berikut adalah aturan resminya:

1. THR Keagamaan diberikan kepada: Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Pekerja/Buruh yang mempunyai Hubungan Kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

2. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

3. Besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut:

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved