Lebih Afdal Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Atau Beras? Ini Kata Baznas Indramayu

Ketua Baznas Indramayu, Aspuri berharap masyarakat bisa menunaikan pembayaran zakat fitrah dengan memakai beras karena dinilai lebih afdal.

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Kantor Baznas Indramayu, Senin (18/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman


TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Ketua Baznas Indramayu, Aspuri berharap masyarakat bisa menunaikan pembayaran zakat fitrah dengan memakai beras karena dinilai lebih afdal.


Hal ini didasarkan pada ajaran Rasulullah SAW yang mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha' kurma atau satu sha' gandum.


Di Indonesia, makanan pokok yang digunakan adalah beras, sehingga untuk zakat fitrah sendiri menggunakan beras seberat 2,5 kilogram.

Baca juga: Zakat Fitrah di Indramayu 2024 Sebesar Rp 40 Ribu Per Jiwa, Ada Efek Harga Beras Naik


Meski demikian, masyarakat juga boleh jika ingin menunaikan zakat dalam bentuk uang. Asal nominalnya setara dengan harga beras saat ini.


Baznas Indramayu sendiri sudah menetapkan besaran zakat fitrah 2024, yakni sebesar Rp 40 ribu atau setara dengan 2,5 kilogram beras.


"Kami berharapnya pakai beras," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (18/3/2024).


Di sisi lain, kata Aspuri, pihaknya juga sudah membuat imbauan kepada para UPZ pada saat penerimaan zakat fitrah nanti bisa turut menyediakan beras.


Sehingga warga yang hendak menunaikan zakat fitrah bisa membeli dahulu beras untuk kemudian dizakatkan demi keutamaan dari ibadah zakat itu sendiri.


Untuk mempermudah masyarakat dalam menunaikan zakat, Baznas Indramayu juga sudah melakukan upaya-upaya.

Baca juga: Baznas Jabar Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2024, Ini Daftar di Seluruh Kabupaten/Kota


Salah satunya yakni memerintahkan kepada UPZ ditingkat desa untuk jemput bola dengan membentuk pos-pos penerimaan zakat.


Pos ini sifatnya sebagai pembantu UPZ desa yang nantinya akan lebih menyentuh lingkungan masyarakat terkecil, dengan harapan masyarakat tidak perlu jauh-jauh untuk membayarkan zakat.


"Ini untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Misal dari satu desa ada 24 rt, maka UPZ desa akan membentuk 24 pos, contohnya seperti itu," ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved