Baznas Jabar Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2024, Ini Daftar di Seluruh Kabupaten/Kota

Badan Amil Zakat (Baznas) Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2024 atau 1445 H

Istimewa
Badan Amil Zakat (Baznas) Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2024 atau 1445 H 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Badan Amil Zakat (Baznas) Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2024 atau 1445 H di seluruh Kabupaten/Kota di Jabar. 


Adapun besaran zakat fitrah itu ditetapkan melalui surat edaran Baznas Jabar nomor 117/BAZNAS-JABAR/III/2024.


Ketua Baznas Jabar, Anang Jauharuddin mengatakan, penentuan besaran zakat fitrah  disesuaikan dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Untuk Usaha Produktif.


Adapun besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok atau beras adalah 2,5 kg beras (yang dimakan setiap hari) atau 3,5 liter per jiwa. 


Sedangkan dalam bentuk uang, kata dia, disesuaikan dengan harga pasaran beras di kabupaten maupun kota di wilayah masing-masing.


"Besaran tersebut adalah harga yang ditetapkan mengikuti standar harga yang berlaku pada setiap daerah dan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari," ujar Anang, dalam keterangannya Senin (18/3/2024).


Berdasarkan Surat Edaran Baznas nomor 117/BAZNAS-JABAR/III/2024, berikut ini daftar lengkap besaran zakat fitrah seluruh Kabupaten/Kota di Jabar:


1. Zakat Fitrah Kabupaten Bandung sebesar Rp40.000,-
2. Zakat Fitrah Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp40.000,-
3. Zakat Fitrah Kabupaten Bekasi sebesar Rp45.000,-
4. Zakat Fitrah Kabupaten Bogor sebesar Rp42.000,-
5. Zakat Fitrah Kabupaten Ciamis sebesar Rp40.000,-
6. Zakat Fitrah Kabupaten Cianjur sebesar Rp40.000,- atau Rp55.000,-
7. Zakat Fitrah Kabupaten Cirebon sebesar Rp40.000,-
8. Zakat Fitrah Kabupaten Garut sebesar Rp41.250,-
9. 9. Zakat Fitrah Kabupaten Indramayu sebesar Rp40.000,-
10. Zakat Fitrah Kabupaten Karawang sebesar Rp38.500,-
11. Zakat Fitrah Kabupaten Kuningan sebesar Rp40.000,-
12. Zakat Fitrah Kabupaten Majalengka sebesar Rp37.800,-
13. Zakat Fitrah Kabupaten Pangandaran sebesar Rp37.500,-
14. Zakat Fitrah Kabupaten Purwakarta sebesar Rp35.000,-
15. Zakat Fitrah Kabupaten Subang sebesar Rp42.000,-
16. Zakat Fitrah Kabupaten Sukabumi sebesar Rp45.000,-
17. Zakat Fitrah Kabupaten Sumedang sebesar Rp40.000,-
18. Zakat Fitrah Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp45.000,-
19. Zakat Fitrah Kota Bandung sebesar Rp40.000,-
20. Zakat Fitrah Kota Banjar sebesar Rp40.000,-
21. Zakat Fitrah Kota Bogor sebesar Rp45.000,-
22. Zakat Fitrah Kota Bekasi sebesar Rp45.000,- 
23. Zakat Fitrah Kota Cimahi sebesar Rp40.000,-
24. Zakat Fitrah Kota Cirebon sebesar Rp45.000,-
25. Zakat Fitrah Kota Depok sebesar Rp45.000,-
26. Zakat Fitrah Kota Sukabumi sebesar Rp37.500,-
27. Zakat Fitrah Kota Tasikmalaya sebesar Rp45.000,-

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved