Kepala BKPSDM Majalengka Jadi Tersangka

Kepala BKPSDM Majalengka Diperiksa Kejati Jabar Selasa Depan, Langsung Ditahan? Ini Kata Kasipenkum

Kejati Jabar mengagendakan pemeriksaan terhadap INA pada Selasa pekan depan.

Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Suasana BKPSDM Kabupaten Majalengka di Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jumat (15/3/2024). 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam (INA) dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, pada Selasa 19 Maret 2024.

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada Irfan Nur Alam untuk datang ke Kantor Kejati, guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Surat pemanggilan dan penetapan tersangka sudah dikirim dan diterima oleh yang bersangkutan. Dalam surat pemanggilan itu, dijadwalkan untuk hari Selasa," ujar Nur Sricahyawija, Sabtu (16/3/2024).

Menurutnya, dari pemeriksaan nanti akan diketahui apakah Irfan Nur Alam bakal langsung dilakukan penahanan atau tidak. 

"Nanti itu pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka, untuk penahanan kita lihat berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik," katanya.

Baca juga: Pemkab Majalengka Bakal Siapkan Bantuan Hukum untuk Kepala BKPSDM yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Baca juga: Kepala BKPSDM Majalengka Tetap Menjabat Meski Jadi Tersangka, Pj Bupati: Tetap Masuk Kantor

Sebelumnya, Kejati Jabar menetapkan Irfan sebagai tersangka kasus korupsi Pembangunan Pasar Sindang Kasih.

Nur Sricahyawijaya mengatakan, kasus ini bermula pada tahun anggaran 2020, saat Pemkab Majalengka memilih mitra untuk proses bangun guna serah, atas tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Kabupaten Majalengka

Saat itu, Irfan yang masih menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Majalengka, ditunjuk sebagai ketua proyek tersebut.

Dalam perjalanannya, PT PGA salah satu perusahaan yang mengikuti lelang untuk proyek tersebut memberikan sejumlah uang miliaran rupiah, kepada Irfan melalui AN dan DRN. 

Belum diketahui secara pasti, berapa nominal uang yang diterima oleh INA.

Namun, Nur Sricahyawijaya memastikan bahwa uang tersebut ditujukan sebagai pelicin agar PT PGA menjadi pemenang dalam proyek tersebut.

"Pemberian uang itu bertujuan agar PT PGA tampil sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan," ujar Nur Sricahyawija, dalam keterangannya, Kamis (14/3/2024).

Saat ini, Irfan baru ditetapkan sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan.

"Tersangka INA dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.

Komentar Irfan Nur Alam Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong.

Namun, hingga kini Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam, mengaku belum menerima surat resmi dari Kejati Jawa Barat mengenai penetapan statusnya sebagai tersangka.

"Saya tahu ditetapkan tersangka dari berita di media massa, karena belum menerima surat resminya," kata Irfan Nur Alam saat ditemui di BKPSDM Kabupaten Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jumat (15/3/2024).

Irfan juga mengakui belum menyiapkan rencana mengenai langkah-langkah ke depannya terkait penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Barat.

Karenanya, ia belum bisa memberikan banyak komentar mengenai penetapan tersangka atas dirinya dalam kasus dugaan korupsi.

Saat ini, menurut dia, masih menunggu surat resmi dari Kejati Jawa Barat untuk menyiapkan langkah hukum, karena hendak mempelajari pasal-pasal yang disangkakan.

Ia mengatakan, setelah surat tersebut diterima barulah menyiapkan langkah ke depannya termasuk menyiapkan kuasa hukum untuk mendampinginya menghadapi kasus itu.

"Setelah surat diterima, baru saya bisa merumuskan langkah ke depannya, dan tentunya akan didampingi kuasa hukum," ujar Irfan Nur Alam.

Baca juga: Anaknya Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi, Ini Kata Mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved