Kepala BKPSDM Majalengka Jadi Tersangka

Kepala BKPSDM Majalengka Diperiksa Kejati Jabar Selasa Depan, Langsung Ditahan? Ini Kata Kasipenkum

Kejati Jabar mengagendakan pemeriksaan terhadap INA pada Selasa pekan depan.

Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Suasana BKPSDM Kabupaten Majalengka di Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jumat (15/3/2024). 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong.

Namun, hingga kini Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam, mengaku belum menerima surat resmi dari Kejati Jawa Barat mengenai penetapan statusnya sebagai tersangka.

"Saya tahu ditetapkan tersangka dari berita di media massa, karena belum menerima surat resminya," kata Irfan Nur Alam saat ditemui di BKPSDM Kabupaten Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jumat (15/3/2024).

Irfan juga mengakui belum menyiapkan rencana mengenai langkah-langkah ke depannya terkait penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Barat.

Karenanya, ia belum bisa memberikan banyak komentar mengenai penetapan tersangka atas dirinya dalam kasus dugaan korupsi.

Saat ini, menurut dia, masih menunggu surat resmi dari Kejati Jawa Barat untuk menyiapkan langkah hukum, karena hendak mempelajari pasal-pasal yang disangkakan.

Ia mengatakan, setelah surat tersebut diterima barulah menyiapkan langkah ke depannya termasuk menyiapkan kuasa hukum untuk mendampinginya menghadapi kasus itu.

"Setelah surat diterima, baru saya bisa merumuskan langkah ke depannya, dan tentunya akan didampingi kuasa hukum," ujar Irfan Nur Alam.

Baca juga: Anaknya Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi, Ini Kata Mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved