Perundungan Anak di Cirebon

Sosok Pelaku Perundungan Anak di Sumber Cirebon, Ada Sembilan Orang, Semuanya di Bawah Umur

Polisi mendapat informasi jika pelaku perundungan anak di Cirebon berjumlah sembilan anak.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Hario Prasetyo Seno. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Kasus perundungan menimpa seorang bocah berusia 12 tahun berinisial AES, yang merupakan warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

Tindakan perundungan anak di Cirebon ini dilakukan oleh sekelompok teman sepermainan korban.

Seluruh pelaku masih berusia di bawah 17 tahun.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Hario Prasetyo Seno, pihaknya sampai Kamis petang kemarin masih melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi.

"Saat ini (Kamis 7 Maret 2024 petang), sementara kita masih melakukan klarifikasi terhadap korban dan untuk saksi-saksi yang lain ada 6 saksi yang kita telah mintai keterangan," ujar Hario saat diwawancarai di Kantor PPA Polresta Cirebon, Kamis (7/3/2024).

Menurutnya, kasus ini mencuat karena seringnya korban mendapatkan perlakuan perundungan dari teman-temannya.

"Terkait terlalu seringnya korban mendapatkan perlakuan perundungan dari teman-temannya, kita masih mendalaminya," ucapnya.

Dari laporan korban, diperkirakan ada sekitar 9 orang pelaku.

Namun jumlah pastinya masih dalam proses penelusuran.

"Berdasarkan laporan dari korban, sekitar 9 orang, tapi masih kita dalami dan kita pastikan berapa jumlah pastinya," ucap dia.

Yang jelas diketahui, bahwa rata-rata usia pelaku berkisar antara 10 sampai 16 tahun, sehingga semuanya masih di bawah umur.

Bahkan, ada satu orang pelaku yang berusia di bawah 12 tahun.

"Penanganan kasus ini akan mengikuti mekanisme perundang-undangan sistem peradilan pidana anak, sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012," katanya.

Sebelumnya, Hario juga menjelaskan, bahwa kejadian terjadi pada tanggal 4 Maret 2024.

"Peristiwa tersebut memang benar terjadi di wilayah hukum Polresta Cirebon," katanya.

Menurutnya, korban sudah membuat laporan atas apa yang telah dialaminya.

"Saat ini, korban telah dibawa oleh kami untuk membuat laporan polisi yang didampingi oleh orangtuanya."

"Kami juga sedang mengantar korban untuk melakukan visum di Rumah Sakit Sumber Hurip," ucapnya.

Hario menjelaskan, bahwa video perundungan tersebut menjadi viral di media sosial.

Dengan salah satu pelaku anak yang mengambil video dari peristiwa tersebut.

"Kami masih dalam proses penyelidikan terkait penyebaran video tersebut," kata dia.

Sementara dari pengakuan korban, perundungan terjadi karena seringnya sandal korban disembunyikan oleh teman-temannya.

"Mungkin korban merasa kesal terhadap teman-temannya dan menantang untuk 'perang sarung'," katanya.

Sampai saat ini, polisi memastikan bahwa kasus ini sedang ditangani secara serius untuk memberikan keadilan bagi korban perundungan tersebut.

Baca juga: Korban Perundungan Anak di Cirebon Lapor Polisi, Ibu: Anak Saya Mengalami Trauma Mental dan Psikis

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved